Rabu 18 Aug 2021 08:10 WIB

Eks Dirut Asabri Didakwa Terima Rp 82 Miliar

Dua eks dirut diduga memperkaya diri dalam kasus pengelolaan saham dan reksa dana Asabri.

Rep: republika.id/ Red: republika.id
.
.

JAKARTA – Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa dua purnawirawan TNI, Letjen (Purn) Sonny Widjaja dan Mayjen (Purn) Adam Rachmat Damiri, korupsi Rp 82,6 miliar. Keduanya diduga memperkaya diri sendiri dalam kasus pengelolaan saham dan reksa dana PT Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Asabri) 2012-2020. Dalam rangkaian kasus korupsi dan...

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement