Selasa 17 Aug 2021 07:55 WIB

Bupati Ancam Cabut Izin Tempat Hiburan Malam Langgar PPKM

Warga mengeluhkan teempat hiburan malam beroperasi melebihi jam operasional.

Petugas Kepolisian melakukan penutupan sementara tempat hiburan malam (THM) di Tambun, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Rabu (13/1/2021).(Ilustrasi)
Foto: Antara/Fakhri Hermansyah
Petugas Kepolisian melakukan penutupan sementara tempat hiburan malam (THM) di Tambun, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Rabu (13/1/2021).(Ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, BATURAJA--Pelaksana Harian Bupati Ogan Komering Ulu, Sumatra Selatan, Edward Chandra mengancam akan menutup izin operasional tempat hiburan malam yang melanggar aturan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM). Hal tersebut ditegaskan Bupati menyusul adanya laporan masyarakat Baturaja yang mengeluhkan masih ada tempat hiburan malam di kawasan Air Paoh, Kecamatan Baturaja Timur, yang beroperasi melebihi batas waktu yang ditentukan.

"Kita tetap imbau lagi. Namun jika masih tetap melanggar akan kami cabut izin operasionalnya," tegas Bupati di Baturaja, Ogan Komering Ulu (OKU), Senin (16/8).

Bupati memerintahkan Tim Satgas Covid-19 untuk melaksanakan patroli di tempat hiburan malam guna memastikan tidak beroperasi melebihi pukul 22.00 WIB sesuai aturan PPKM Level 3. Kapolres OKU, AKBP Danu Agus Pramono secara terpisah menegaskan akan menindak tegas tempat dan oknum pemilik hiburan malam yang melanggar PPKM.

"Aturan PPKM harus ditaati. Apalagi saat ini OKU masuk zona merah Covid-19. Terkait tempat hiburan malam yang beroperasi hingga subuh pada masa PPKM tersebut, dia menegaskan jika memang harus ditutup, maka pihak kepolisian akan melakukan penutupan usaha tersebut.

Sementara itu, sejumlah warga Baturaja mengeluhkan masih ada tempat hiburan malam di kawasan Simpang 4 Lampu Merah Air Paoh, Kecamatan Baturaja Timur, beroperasi melebihi batas waktu yang ditentukan pada masa PPKM Level 3 yang diterapkan pemerintah untuk memutus rantai penyebaran Covid-19.

Bahkan, tempat karaoke itu beroperasi tidak mengenal waktu hingga mengganggu aktivitas masyarakat setempat yang melaksanakan shalat subuh berjamaah di masjid. "Ironis sekali, saat pemerintah pusat hingga daerah gencar membatasi waktu operasional usaha dan warung kecil, justru tempat hiburan malam luput dari pantauan para aparat," kata Herdi, salah seorang warga Baturaja.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement