Senin 09 Aug 2021 20:35 WIB

PPKM Diperpanjang Hingga 16 Agustus

Kebijakan dilanjutkan untuk menekan angka penularan kasus Covid-19 yang masih tinggi.

Rep: Intan Pratiwi/ Red: Mas Alamil Huda
Luhut Binsar Pandjaitan
Foto: Antara/Hafidz Mubarak A
Luhut Binsar Pandjaitan

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) hingga 16 Agustus 2021. Menteri Koordinator Bidang Maritim dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan, kebijakan ini dilanjutkan untuk menekan angka penularan kasus Covid-19 yang masih tinggi.

Luhut menjelaskan, angka kasus terkonfirmasi positif Covid-19 saat ini sudah menurun 59,6 persen dibandingkan pada 15 Juli yang merupakan puncak kasus. Luhut menilai, ini merupakan dampak positif dari pemberlakuan PPKM.

"Data yang di Jawa-Bali, penurunan sudah terjadi 59,6 persen dibandingkan puncak kasus di 15 Juli. Momentum cukup baik ini harus terus dijaga. Untuk itu, PPKM level 2, 3, dan 4 akan diperpanjang sampai 16 Agustus 2021," ujar Luhut dalam konferensi pers, Senin (9/8).

Luhut juga menjelaskan pemerintah sudah berkoordinasi dengan semua pihak, baik ahli maupun asosiasi bisnis. "Keputusan detail inipun saya sudah komunikasi dengan berbagai pihak," tambah Luhut.

Ia juga menjelaskan, masih ada dua daerah yang masih menjadi perhatian pemerintah karena angka kasus penularan dan kematian masih tinggi. Luhut mengatakan, pemerintah perlu melakukan intervensi di dua wilayah tersebut.

"Masalah di Malang Raya dan Bali. Pemerintah segera melakukan intervensi di dua wilayah ini. Tim sedang bergerak ke sana. Saya juga akan pergi ke sana," ujar Luhut.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement