DIASUH OLEH USTAZ DR ONI SAHRONI; Anggota Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia
Assalamu’alaikum Wr Wb. Saat ini, fenomena meningkatnya penggunaaan media sosial di masyarakat membuat terbukanya peluang profesi sebagai buzzer. Bagaimana pandangan syariahnya? Mohon penjelasan Ustaz! -- Hanif, Bekasi
Wa’alaikumussalam Wr Wb. Kesimpulannya, buzzer itu profesi netral. Apabila konten, cara, dan tujuannya negatif, profesi buzzer tidak...
Berita Lainnya