Jumat 06 Aug 2021 10:30 WIB

Bekerja Sebagai Buzzer, Bolehkah?

Aktivitas buzzer bisa terjadi dalam pergaulan sosial juga dalam transaksi bisnis dan persaingan usaha.

Rep: republika.id/ Red: republika.id
.
.

DIASUH OLEH USTAZ DR ONI SAHRONI; Anggota Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia

Assalamu’alaikum Wr Wb. Saat ini, fenomena meningkatnya penggunaaan media sosial di masyarakat membuat terbukanya peluang profesi sebagai buzzer. Bagaimana pandangan syariahnya? Mohon penjelasan Ustaz! -- Hanif, Bekasi  

Wa’alaikumussalam Wr Wb. Kesimpulannya, buzzer itu profesi netral. Apabila konten, cara, dan tujuannya negatif, profesi buzzer tidak...

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement