JAKARTA -- Pengadilan Tinggi (PT) DKI menolak permohonan banding yang diajukan Habib Rizieq Shihab (HRS) dan tim kuasa hukumnya atas perkara kerumunan massa di Petamburan, Jakarta. Dalam amar putusannya, PT DKI menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim). Dengan demikian, HRS tetap divonis delapan bulan pidana penjara. "Menguatkan putusan...
Berita Lainnya