Jumat 06 Aug 2021 08:20 WIB

Banding HRS di Kasus Petamburan Ditolak

Majelis Hakim PT DKI menguatkan putusan delapan bulan penjara HRS.

Rep: republika.id/ Red: republika.id
.
.

JAKARTA -- Pengadilan Tinggi (PT) DKI menolak permohonan banding yang diajukan Habib Rizieq Shihab (HRS) dan tim kuasa hukumnya atas perkara kerumunan massa di Petamburan, Jakarta. Dalam amar putusannya, PT DKI menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim). Dengan demikian, HRS tetap divonis delapan bulan pidana penjara. "Menguatkan putusan...

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement