Jumat 06 Aug 2021 07:06 WIB

Kementerian BUMN Teken Perubahan Status Perindo Jadi Persero

Perubahan status Perindo merupakan langkah awal proses Holding BUMN Klaster Pangan.

Rep: Muhammad Nursyamsi/ Red: Nidia Zuraya
Logo Perum Perindo
Foto: Perum Perindo
Logo Perum Perindo

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Perubahan Badan Hukum Perusahaan Umum (Perum) Perikanan Indonesia saat ini masuk dalam tahap Penandatanganan Akta Pendirian yang ditandatangani oleh Wakil Menteri BUMN I Pahala Nugraha Mansury selaku Penerima kuasa dari Menteri BUMN selaku wakil pemerintah untuk pendirian perusahaan Perseroan Perikanan Indonesia atau Perindo pada Kamis (5/8).

Penandatangan ini disaksikan notaris dan dihadiri Keasdepan Industri Pangan dan Pupuk Kementerian BUMN, Keasdepan bidang Hukum Korporasi, Keasdepan Manajemen SDM Kementerian BUMN, Dewan Komisaris Perikanan Indonesia dan Jajaran Direksi BUMN Klaster Pangan.

Penandatanganan akta pendirian PT Perikanan Indonesia (Persero) ini atas dasar Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 76 Tahun 2021 yang ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo. "Hari ini kita melaksanakan penandatanganan Akta Pendirian PT Perikanan Indonesia (Persero), babak baru dari Perikanan Indonesia dari semula berbentuk Perusahaan Umum (Perum) menjadi Perseroan," ujar Pahala dalam keterangan tertulis di Jakarta, Kamis (5/8).

Pahala menyebut perubahan ini merupakan satu langkah awal proses Holding BUMN Klaster Pangan telah tercapai dari empat tahapan besar yang harus dilalui. Pahala melanjutkan BUMN menjadi agen pemerintah dalam meningkatkan pertumbuhan ekonomi nasional.

Di sektor perikanan, ucap Pahala, pemerintah telah mengamanatkan percepatan pembangunan industri perikanan nasional untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat, penyerapan tenaga kerja dan meningkatkan devisa negara.

"Untuk itu, Perikanan Indonesia harus mampu mengambil peran yang lebih besar di sektor ini, berkontribusi untuk meningkatkan produksi ikan nasional melalui kemitraan dengan para nelayan dari hulu ke di hilir maupun melakukan pengembangan produk turunan berbasis perikanan," ungkap Pahala.

Pahala berharap perubahan bentuk badan hukum Perikanan Indonesia dapat mengubah kultur budaya serta tata kelola perusahaan yang lebih baik.

Direktur Utama Perikanan Indonesia Fatah Setiawan Topobroto mengatakan perubahan badan hukum Perikanan Indonesia ini akan efektif setelah proses pengesahan lanjutan dari Kementerian Hukum dan HAM. Fatah berharap perubahan badan hukum dapat mendorong percepatan transformasi sektor perikanan melalui peningkatan kinerja yang positif.

"Saat ini Perikanan Indonesia juga tengah bersiap merger dengan PT Perikanan Nusantara (Persero) dan selanjutnya bergabung di holding pangan, semoga dengan berubahnya status badan hukum, PT Perikanan Indonesia bisa mencatatkan kinerja yang positif," ungkap Fatah.

Direktur Utama PT Rajawali Nusantara Indonesia (Persero) Arief Prasetyo Adi selalu ketua Holding Pangan mengatakan perubahan bentuk Perikanan Indonesia menjadi perusahaan persero merupakan langkah awal pengholdingan BUMN Pangan. Arief berharap perubahan ini mampu mendorong peran Holding BUMN Pangan dalam menjamin ketersediaan, kualitas yang terjaga, hingga keterjangkauan pangan.

"Ini tahap pertama holding BUMN Pangan, melalui pengholdingan pangan nanti fokusnya inklusif dan kesejahteraan di sisi hulu atau petani, tujuannya akan ditingkatkan market sharenya, cita-cita kami harus naik kelas dan go global. Kami juga sudah menyiapkan road map untuk peningkatan market share untuk BUMN industri pangan, kata Arief.

Pada kesempatan ini turut disampaikan pembacaan Salinan keputusan Menteri Badan Usaha Milik Negara No.SK-260/MBU/08/2021 Tentang Anggota - Anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perikanan Indonesia.

Berikut susunan dewan direksi dan komisaris Perindo:

Jajaran Direksi:

1. Direktur Utama: Fatah Setiawan Topobroto 

2. Direktur Keuangan: Mukhamad Taufiq

3. Direktur Operasional: Raenhat Tiranto Hutabarat

Jajaran Dewan Komisaris:

1. Komisaris Utama: Muhammad Yusuf

2. Komisaris Independen: Johnson Sihombing 

3. Komisaris: Luizah

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement