Jumat 06 Aug 2021 06:08 WIB

KPK: Ombudsman Melanggar Kewajiban Hukumnya

KPK menuding Ombudsman Republik Indonesia telah melakukan pelanggaran hukum.

Rep: Rizkyan Adiyudha/ Red: Mas Alamil Huda
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron (tengah) didampingi Pelaksana tugas Kepala Biro Sumber Daya Manusia Yonathan Demme (kiri) dan Plt Juru Bicara Ali Fikri (kanan) memberikan keterangan pers di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (5/8/2021). KPK menyatakan keberatan atas Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan (LAHP) Ombudsman RI mengenai proses alih status pegawai menjadi aparatur sipil negara (ASN) melalui tes wawasan kebangsaan (TWK).
Foto: ANTARA/M RISYAL HIDAYAT
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron (tengah) didampingi Pelaksana tugas Kepala Biro Sumber Daya Manusia Yonathan Demme (kiri) dan Plt Juru Bicara Ali Fikri (kanan) memberikan keterangan pers di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (5/8/2021). KPK menyatakan keberatan atas Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan (LAHP) Ombudsman RI mengenai proses alih status pegawai menjadi aparatur sipil negara (ASN) melalui tes wawasan kebangsaan (TWK).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuding Ombudsman Republik Indonesia telah melakukan pelanggaran hukum dengan memeriksa laporan yang tengah ditangani pengadilan. Tuduhan itu disampaikan menyusul keberatan KPK terhadap laporan akhir hasil pemeriksaan berkenaan dengan tes wawasan kebangsaan (TWK).

"Ombudsman melanggar kewajiban hukumnya untuk menolak laporan atau menghentikan pemeriksaan atas laporan yang diketahui sedang dalam pemeriksaan pengadilan," kata Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron di Jakarta, Kamis (5/8).

Menurut Ghufron, Ombudsman memeriksa pokok perkara tentang keabsahan formil pembentukan Perkom KPK Nomor 1 tahun 2020 yang saat ini tengah dalam proses pemeriksaan Mahkamah Agung (MA). Dia mengatakan, Ombudsman seharusnya menolak dan tidak melanjutkan laporan yang dilayangkan pegawai nonaktif KPK.

Lebih lanjut, dia mengatakan, Ombudsman merupakan lembaga yang mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik. Sedangkan para pelapor bukanlah masyarakat penerima pelayanan publik KPK sebagai pihak yang berhak melapor dalam pemeriksaan Ombudsman.

Disaat yang bersamaan, Ghufron juga membantah laporan malaadministrasi dalam pelaksanaan TWK. Dia mengeklaim, temuan Ombudsman tidak memiliki dasar hukum serta bukti.

Ghufron mengatakan, KPK merasa keberatan dan enggan untuk menindaklanjuti tindakan korektif yang dikeluarkan Ombudsman. KPK akan mengirimkan surat keberatan tersebut Ombudsman pada hari ini, Jumat (6/8).

"Kami menyampaikan keberatan untuk menindaklanjuti tindakan korektif yang disarankan Ombudsman RI kepada KPK," kata Nurul Ghufron.

Seperti diketahui, Ombudsman Republik Indonesia menemukan adanya cacat administrasi dalam seluruh proses pelaksanaan TWK. Ombudsman menemukan adanya penyimpangan prosedur dalam pelaksanaan tes yang menjadi penentu dalam peralihan status pegawai KPK menjadi ASN.

Hasil pemeriksaan terkait asesmen TWK berfokus pada tiga isu utama. Pertama, berkaitan dengan rangkaian proses pembentukan kebijakan peralihan pegawai KPK menjadi ASN. Pemeriksaan kedua, berkaitan dengan proses pelaksanaan dari peralihan pegawai KPK menjadi ASN. Pemeriksaan ketiga adalah pada tahap penetapan hasil asesmen TWK.

"Tiga hal inilah yang oleh ombudsman ditemukan maladministrasi," kata Ketua Ombudsman RI, Mokhammad Najih.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement