Kamis 05 Aug 2021 18:14 WIB

Moeldoko Layangkan Somasi Kedua Kepada ICW

Tuntutan Moeldoko dalam somasi kedua sama dengan somasi pertama pada 29 Juli lalu.

Rep: Bambang Noroyono/ Red: Agus raharjo
Kepala KSP Moeldoko menyampaikan pernyataan terkait penunjukkan dirinya sebagai ketua umum Partai Demokrat versi KLB Deli Serdang.
Foto: Tangkapan Layar
Kepala KSP Moeldoko menyampaikan pernyataan terkait penunjukkan dirinya sebagai ketua umum Partai Demokrat versi KLB Deli Serdang.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Kepala Kantor Staf Presiden (KSP) Jenderal (Purn) Moeldoko melayangkan somasi kedua kepada Indonesian Corruption Watch (ICW). Teguran kedua ini, diberikan setelah somasi pertama yang dilakukan pada pekan lalu, tak mendapatkan respons ICW.

Kuasa hukum Moeldoko, Otto Hasibuan menuturkan, kliennya memberikan waktu yang lebih panjang terhadap ICW, terkait somasi kedua kali ini. “Kalau kemarin (pada somasi pertama) kita berikan waktu 1x24 jam. Kali ini (somasi kedua), kalau tidak cukup, bila perlu kita berikan waktu 3x24 jam kepada ICW,” ujar Otto, saat konfrensi pers daring, Kamis (5/8).

Somasi pertama dilayangkan Moeldoko pada 29 Juli lalu. Pada somasi kedua kali ini, kata Otto, kliennya, pun menuntut yang sama terhadap ICW. Yaitu, agar ICW menyampaikan bukti-bukti, terkait peran Moeldoko terkait keterlibatan mencari keuntungan pribadi, dan perburuan rente dalam peredaran, maupun pemasaran obat pereda Covid-19, Ivermectin di masyarakat.

Selanjutnya, kata Otto, juga agar ICW, menyampaikan bukti-bukti, keterlibatan Moeldoko, dalam mencari keuntungan pribadi, terkait dugaan skandal ekspor beras. “Itulah yang kami mintakan kepada ICW untuk membuktikan. Kalau ICW bisa memberikan bukti-bukti keterlibatan klien kami, Pak Moeldoko, kami nyatakan tegas, siap mempertanggungajawabkan, baik secara moral, maupun secara hukum,” kata Otto.

 

Akan tetapi sebaliknya, Otto meyakinkan, jika pun tak mampu membuktikan tuduhannya itu, Moeldoko hanya ingin agar ICW, meminta maaf terbuka, dan mencabut perilisannya tentang Polemik Ivermectin: Berburu Rente di Tengah Krisis. “Jadi, dengan kebesaran hati klien kami, Pak Moeldoko juga tidak langsung membawa persoalan ini ke polisi. Tetapi, klien kami, Pak Moeldoko meminta, supaya ICW, mencabut tuduhannya itu. Karena tuduhan ini menyangkut, harkat dan martabat, serta nama baik beliau (Moeldoko),” ujar Otto.

Otto menambahkan, jika sikap ICW tetap bertahan, dan tak menggubris somasi, serta menolak memberikan bukti-bukti tuduhannya itu, tim hukum Moeldoko akan memberikan saran agar mengambil jalan hukum. “Kami (tim hukum) sudah berdiskusi, bahwa kami berpendapat, perbuatan ini sebenarnya sudah memenuhi unsur pidana. Tapi Pak Moeldoko, tidak ingin menggunakan haknya secara langsung dengan melaporkan. Klien kami meminta penyelesaian yang baik, dan jujur,” ujar Otto.

Pekan lalu, ICW memaparkan terbuka hasil temuan, dan investagasi terkait dengan kampanye, dan pemasaran ivermectin. Dalam risalah berjudul Polemik Ivermectin: Berburu Rente di Tengah Krisis, pekan lalu, ICW mengatakan adanya dugaan praktik koruptif berupa perdagangan pengaruh yang dilakukan sejumlah pejabat, dan politikus dalam peredaran ivermectin di masa pandemi Covid-19.

Dalam temuannya, ICW menyebutkan adanya dugaan keterlibatan Moeldoko, lewat peran putrinya Joanina Rachma yang juga staf di kepresidenan dalam produksi, dan peredaran ivermectin. Obat yang dikatakan dapat meringankan penderita Covid-19 tersebut, diproduksi PT Harsen Lab. Produsen farmasi itu, dikelola Sofia Koswara, rekan bisnis Joanina, yang turut memegang kepemilikan saham di PT Noorpay Perkasa.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement