Kamis 05 Aug 2021 15:44 WIB

Sidang Uji Formai dan Materil UU Ciptakerja MK

Sidang tersebut beragendakan mendengarkan keterangan ahli dan saksi pihak pemohon. .

Rep: Reno Esnir/ Red: Yogi Ardhi

Hakim Konstitusi Anwar Usman (tengah), Aswanto (kedua kiri), Arief Hidayat (kiri), Saldi Isra (kedua kanan) dan Suhartoyo (kanan) memimpin sidang Pengujian Formil dan Materiil Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja terhadap UUD 1945 di gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (5/8/2021). Sidang tersebut beragendakan mendengarkan keterangan ahli dan saksi pihak pemohon. (FOTO : Antara/Reno Esnir)

Hakim Konstitusi Anwar Usman (tengah), Aswanto (kiri) dan Saldi Isra (kanan) memimpin sidang Pengujian Formil dan Materiil Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja terhadap UUD 1945 di gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (5/8/2021). Sidang tersebut beragendakan mendengarkan keterangan ahli dan saksi pihak pemohon. (FOTO : Antara/Reno Esnir)

Hakim Konstitusi Anwar Usman (tengah), Aswanto (kiri) dan Saldi Isra (kanan) memimpin sidang Pengujian Formil dan Materiil Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja terhadap UUD 1945 di gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (5/8/2021). Sidang tersebut beragendakan mendengarkan keterangan ahli dan saksi pihak pemohon. (FOTO : Antara/Reno Esnir)

inline

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Majelis Hakin MK menggelar sidang Pengujian Formil dan Materiil Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja terhadap UUD 1945 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (5/8/2021). Sidang tersebut beragendakan mendengarkan keterangan ahli dan saksi pihak pemohon. 

sumber : Antara Foto
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement