Kamis 05 Aug 2021 06:35 WIB

Bansos Rp 300 Ribu per KK Mulai Disalurkan Agustus Ini

Bansos tersebut ditargetkan bakal direalisasikan pada bulan ini.

Rep: Eva Rianti/ Red: Mas Alamil Huda
Petugas Pos Indonesia menyerahkan bantuan sosial tunai kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM) di Kampung Pabuaran Cibadak RT 02/03 Kelurahan Cibadak, Tanah Sareal, Kota Bogor, Jawa Barat. (ilustrasi)
Foto: ANTARA/Arif Firmansyah
Petugas Pos Indonesia menyerahkan bantuan sosial tunai kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM) di Kampung Pabuaran Cibadak RT 02/03 Kelurahan Cibadak, Tanah Sareal, Kota Bogor, Jawa Barat. (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, TANGERANG – Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang, Banten, bakal meluncurkan bantuan sosial (bansos) tunai sebesar Rp 300 ribu per KK kepada warga Kota Tangerang. Bansos tersebut ditargetkan bakal direalisasikan pada bulan ini. 

“Bantuan Rp 300 ribu per KK ini khusus untuk masyarakat yang namanya sudah tercantum pada Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) tetapi belum menerima bantuan sepanjang tahun 2021,” ujar Pelaksana Harian (Plh) Kepala Dinas Sosial Kota Tangerang Ricky Fauzan dalam keterangannya, Rabu (4/8).

Ricky mengatakan, bansos yang dikemas dengan tajuk ‘Tangerang Peduli Sesama’ itu akan segera dilaksanakan pada bulan ini. “Cuma ini masih berproses, mudah-mudahan awal pekan Agustus ini bisa terlaksana,” terangnya.

Selain bansos tunai tersebut, Ricky menyebut pihaknya juga bakal menyalurkan bantuan logistik kepada 1.300 anak yatim di Kota Tangerang. Bantuan tersebut nantinya akan disalurkan ke rumah-rumah anak yatim secara individu serta diberikan kepada yayasan.

“Untuk yang bantuan permakanan anak yatim akan kita beri sembako berupa minyak, beras, lauk dalam kemasan kaleng, dan susu,” jelasnya.

Menanggapi dugaan praktik pungutan liar (pungli) bansos di Kota Tangerang yang mencuat belakangan ini, Ricky memastikan agar hal itu tidak terjadi. Dia menyebut, Dinsos melakukan pendampingan dan arahan bagi para tenaga kesejahteraan sosial kecamatan (TKSK) yang bersentuhan langsung dengan masyarakat untuk menghindari praktik pungutan tersebut. 

“Kita juga minta bagi para penerima bantuan untuk tidak memberi (pungutan) karena mereka (tenaga sosial) telah menerima insentif lainnya,” tutupnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement