Rabu 04 Aug 2021 17:58 WIB

Pemkot Yogyakarta Kembali Hapus Denda Tunggakan PBB Warga

Kebijakan penghapusan denda tunggakan PBB tahun ini lebih cepat dari tahun lalu.

Bendera putih tanda berkabung dipasang di tepi Jalan Malioboro, Yogyakarta, Jumat (30/7). Pemasangan bendera putih ini sebagai tanda simbolis Malioboro Berkabung oleh Paguyuban Kawasan Malioboro. Hal ini imbas ditutupnya kawasan Malioboro selama pemberlakuan PPKM Darurat. Sehingga pedagang kaki lima sama sekali tidak ada pemasukan selama itu. Mereka meminta pelonggaran masuk ke Malioboro bagi pengunjung. Serta meminta kebijakan yang serta terobosan yang nyata berdampak bagi mereka.
Foto: Wihdan Hidayat / Republika
Bendera putih tanda berkabung dipasang di tepi Jalan Malioboro, Yogyakarta, Jumat (30/7). Pemasangan bendera putih ini sebagai tanda simbolis Malioboro Berkabung oleh Paguyuban Kawasan Malioboro. Hal ini imbas ditutupnya kawasan Malioboro selama pemberlakuan PPKM Darurat. Sehingga pedagang kaki lima sama sekali tidak ada pemasukan selama itu. Mereka meminta pelonggaran masuk ke Malioboro bagi pengunjung. Serta meminta kebijakan yang serta terobosan yang nyata berdampak bagi mereka.

REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA -- Pemerintah Kota Yogyakarta kembali mengeluarkan kebijakan penghapusan sanksi denda tunggakan pembayaran pajak bumi dan bangunan pada tahun ini, untuk tunggakan pada tahun pajak 1994-2020.

"Ada beberapa momentum yang menjadi latar belakang kebijakan ini yaitu peringatan Kemerdekaan Republik Indonesia dan saat ini masih dalam masa pandemi sehingga kebijakan ini diharapkan dapat meringankan beban wajib pajak sekaligus meningkatkan kesadaran wajib pajak untuk tetap memenuhi kewajiban mereka," kata Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Yogyakarta Wasesa di Yogyakarta, Rabu (4/8).

Kebijakan penghapusan sanksi denda tunggakan pembayaran pajak bumi dan bangunan (PBB) tersebut diatur dalam Peraturan Wali Kota Yogyakarta Nomor 58 Tahun 2021.

Kebijakan berlaku sejak 1 Agustus hingga 31 Desember. Pada tahun ini, pemberlakuan kebijakan dilakukan lebih cepat dibanding tahun lalu yang baru diberlakukan mulai 1 Oktober hingga akhir tahun.

Berdasarkan data BPKAD Kota Yogyakarta, potensi nilai tunggakan pembayaran PBB sejak 1994 hingga 2020 mencapai Rp 103 miliar dan realisasi pembayaran tunggakan pada tahun ini hingga Juli tercatat sebanyak Rp 5,8 miliar.

Wasesa menargetkan, realisasi pembayaran tunggakan selama lima bulan kebijakan penghapusan denda diberlakukan, bisa mencapai Rp 5 miliar. Setiap wajib pajak PBB yang terlambat memenuhi kewajibannya membayar pajak akan dikenai sanksi berupa denda sebesar dua persen per bulan dari nilai ketetapan dengan maksimal denda adalah 48 persen.

Pemenuhan kewajiban membayar PBB dapat dilakukan melalui berbagai bank, di antaranya BPD DIY, BNI, BRI, Bank Jogja, dan Kantor Pos di seluruh Indonesia sehingga wajib pajak yang tidak berada di Yogyakarta pun dapat memenuhi kewajibannya.

Hingga akhir Juli, realisasi penerimaan PBB di Kota Yogyakarta mencapai 30,99 persen atau Rp 26,6 miliar dari target penerimaan pada tahun anggaran 2021 sebesar Rp 86 miliar.

Wasesa berharap, wajib pajak bisa segera memenuhi kewajibannya membayar PBB tepat waktu karena wajib pajak biasanya memilih membayar PBB menjelang jatuh tempo yaitu pada 30 September.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement