Rabu 04 Aug 2021 16:23 WIB

Larangan untuk Suami Berbuat Kekerasan kepada Istri  

Suami dilarang melakukan tindak kekerasan apapun kepada istri

Rep: Imas Damayanti/ Red: Nashih Nashrullah
Suami dilarang melakukan tindak kekerasan apapun kepada istri. Menikah. Ilustrasi
Foto: Aprillio Akbar/ANTARA FOTO
Suami dilarang melakukan tindak kekerasan apapun kepada istri. Menikah. Ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, Rasulullah SAW adalah sebaik-baik sosok suami yang baik dan kepala keluarga teladan. Dalam rumah tangga Nabi Muhammad SAW yang dapat ditelusuri melalui hadits-hadits sahih, perilaku Nabi terhadap istri-istrinya sangatlah bijaksana.

 Nabi tidak pernah menghardik, memukul, menghina, apalagi menganiaya istrinya yang manapun juga. Bahkan sebaliknya, Nabi kerap memberikan panggilan kesayangan kepada istri-istrinya, berkata lembut, memberikan nafkah secara layak, hingga mencintai mereka dengan balutan jiwa-raga.

Baca Juga

عن إِياس بنِ عبدِاللَّه بنِ أَبي ذُباب رضي الله عنه  قَالَ: قَالَ رسولُ اللَّه ﷺ: لا تَضْربُوا إِمَاءَ اللَّهِ، فَجاءَ عُمَرُ رضي الله عنه إِلى رسولِ اللَّه ﷺ فَقَالَ: ذَئِرْنَ النِّساءُ عَلَى أَزْواجهنَّ، فَرَخَّصَ في ضَرْبهِنَّ، فَأَطاف بِآلِ رسولِ اللَّه ﷺ نِساءٌ كَثِيرٌ يَشْكونَ أَزْواجهُنَّ، فَقَالَ رَسُول اللَّه ﷺ: لَقَدْ أَطَافَ بآلِ بَيْت مُحمَّدٍ نِساءٌ كَثير يَشْكُونَ أَزْوَاجَهُنَّ، لَيْسَ أُولئك بخيارِكُمْ  

An Iyas bin Abdillah bin Abi Dzubaabin qaala: qaala Rasulullah SAW, ‘Laa tadhribuu imaa-allahi’. Fa-jaa a Umar ila Rasulullah SAW faqaala dza-irna an-nisaa-u ala azwaajihinna. Farakhash fii dharbihinna fa-athaafa bi-ali Rasulillahi SAW nisaa-un katsirun yasykuuna azwaajahunna faqaala an-Nabiyyu SAW, ‘Laqad athaafa bi-ali baiti Muhammadin nisaa-un katsirun yasykuna azwaajahunna laysa ulaa-ika bikhiyaarikum,”.

 

Dari Iyas bin Abdillah bin Abdi Dzubab, Rasulullah SAW memberi perintah, “Janganlah memukul perempuan.” Tetapi datanglah Umar kepada Rasulullah SAW melaporkan bahwa banyak perempuan yang membangkang terhadap suami-suami mereka. Maka Nabi SAW memberi keringanan dengan membolehkan pemukulan itu.

Kemudian (akibat dari keringanan itu), banyak perempuan yang datang mengitari keluarga Rasulullah SAW mengeluhkan suami-suami mereka. Maka Rasulullah SAW kembali menegaskan, “Telah datang mengitari keluarga Muhammad banyak perempuan mengadukan (praktik pemukulan) para suami, mereka itu bukan orang-orang yang baik di antara kamu. .

Hadits tersebut diriwayatkan Imam Dawud. Ustadz Faqihuddin Abdul Kodir dalam buku 60 Hadits  Hak-Hak Perempuan dalam Islam menjelaskan, hadits tersebut merupakan salah satu versi yang merekam ketegangan pada masa Nabi Muhammad SAW antara kepentingan laki-laki yang ingin menguasai dan mendisiplinkan perempuan, dengan tuntutan perempuan yang menolak menjadi bulan-bulanan praktik kekerasan mereka.

Kemudian, Nabi Muhammad SAW melakukan pelarangan pemukulan. Namun para laki-laki keberatan karena tidak bisa lagi mendisiplinkan perempuan, tetapi kemudian banyak perempuan datang lagi dan protes. Nabi pun mendengarkan protes mereka dengan seksama.

Dijelaskan bahwa dari hadits  tersebut diketahui beberapa hal. Yang pertama tentang hak perempuan untuk terbebas dari segala jenis kekerasan, apalagi kekerasan dalam rumah tangga. Kedua, perempuan juga berhak atas nama Islam untuk meminta dukungan kebijakan atau fatwa terhadap hak bebas kekerasan tersebut sampai mereka memperolehnya secara nyata.

Ketiga, diperlukan kesadaran bahwa perjuangan para perempuan ini bisa jadi akan mengganggu dan mengusik sebagian laki-laki. Untuk itu diperlukan kolaborasi dengan laki-laki yang memiliki empati seperti Nabi Muhammad SAW.

Keempat, pemimpin Islam harusnya seperti Nabi Muhammad SAW yang menegaskan Islam sebagai agama kebaikan. Nabi menekankan pentingnya kemaslahatan dan Islam merupakan agama yang bebas dari kekerasan dan kemafsadatan. Nilai inilah yang harus dirasakan baik oleh laki-laki maupun oleh perempuan.

Sehingga dijelaskan bahwa, apabila perempuan meminta kebijakan anti-KDRT kepada pemerintah tentunya dibolehkan. Sebab perempuan memiliki hak terbebas dari kekerasan jenis apapun, dan suara perempuan juga didengarkan baik secara hukum negara maupun hukum agama.     

sumber : Harian Republika
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement