Rabu 04 Aug 2021 15:30 WIB

Mensos Libatkan Bareskrim dan Kejaksaan Kawal Bansos

Kejaksaan telah menetapkan dua tersangka dalam kasus pungli bansos di Tangerang.

Rep: Amri Amrullah/ Red: Agus raharjo
Menteri Sosial Tri Rismaharini (kanan) berdialog dengan siswa penerima manfaat saat kunjungan kerja di Balai Rehabilitasi Sosial Anak Membutuhkan Perlindungan Khusus (BRSAMPK)
Foto: Antara/Anis Efizudin
Menteri Sosial Tri Rismaharini (kanan) berdialog dengan siswa penerima manfaat saat kunjungan kerja di Balai Rehabilitasi Sosial Anak Membutuhkan Perlindungan Khusus (BRSAMPK)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Sosial (Mensos) Tri Rismaharini menegaskan pihaknya akan terus mengawal penyaluran bantuan sosial (bansos) sampai ke warga yang pantas menerima. Mensos mengeklaim, untuk mengantisipasi ada temuan penyalahgunaan di lapangan, pihaknya telah melibatkan Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) dari Kepolisian dan Kejaksaan.

"Jadi kita sudah bekerjasama dengan kejaksaan agung dan kepolisian untuk masalah-masalah (penyelewengan) ini," kata Mensos Risma, Rabu (4/8).

Ia mengancam oknum pendamping sosial, perangkat pemerintahan terbawah baik RT, RW atau Kelurahan dan siapapun yang menyelewengkan bansos akan berhadapan dengan polisi dan kejaksaan. Sebagaimana yang saat ini sudah banyak kasus bansos yang ditangani polisi dan kejaksaan di daerah.

"Banyak (kasus), sekarang lagi ditangani, ada yang ditangani Bareskrim maupun Kejaksaan Agung," tegas Risma.

Misalnya, kasus penyelewengan bansos di Kabupaten Tangerang beberapa. Risma menegaskan saat ini kasus tersebut sedang berproses di Kejaksaan Kabupaten Tangerang. Dua oknum pendamping sosial sudah ditetapkan sebagai tersangka. Begitu pula di beberapa daerah lain seperti Depok, yang sedang dalam proses di kepolisian.

Kasus pungli bansos di Kabupaten Tangerang terungkap setelah Mensos Risma turun langsung menemui penerima bansos. Dalam pengakuan warga, ternyata di Kabupaten Tangerang ditemukan pendamping sosial yang memanfaatkan jasa penarikan bansos melalui ATM penerima. Namun besaran uang bansos yang diserahkan dikurangi dari jatah yang ditetapkan.

Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang, Bahrudin mengatakan pungli yang dilakukan oknum pendamping sosial ini mengambil jatah penerima bansos Program Keluarga Harapan (PKH) yang pengambilannya melalui Bank Himbara. Kejari Kabupaten Tangerang di Tigaraksa telah menetapkan dua tersangka penyalahgunaan dana PKH ini.

Selain itu, diakui Bahrudin, ada temuan lanjutan yang saat ini sedang diselidiki. Masih ada delapan oknum pendamping sosial yang melakukan pungli dari empat desa di Kecamatan Tigaraksa, Kabupaten Tangerang. Adapun jumlah kerugian uang yang tidak disalurkan itu, untuk empat desa ini sebesar Rp 800 juta. Uang sebesar itu diambil dari kedua tersangka ini.

"Estimasi kerugian uang yang tidak disalurkan dalam bansos PKH 2018-2019 ini untuk Kecamatan Tigaraksa itu, itu sekitar Rp 3,5 miliar, itu estimasi uang yang tidak bisa disalurkan kepada penerima PKH," ujarnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement