Rabu 04 Aug 2021 12:45 WIB

Dirut PT ASA tidak Ditahan, IPW: Tidak Penuhi Rasa Keadilan

Polres Jakarta Barat hanya mengenakan wajib lapor kepada Dirut PT. ASA. 

Rep: Ali Mansur / Red: Agus Yulianto
Sugeng Teguh Santoso
Foto: ROL/Havid Al Vizki
Sugeng Teguh Santoso

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Indonesia Police Watch (IPW) menilai, tidak ditahannya Direktur Utama PT ASA, Y, sebagai tersangka penimbunan obat, sangat menciderai rasa keadilan korban covid-19. Masyarakat menduga terjadinya kelangkaan obat covid-19 telah dipermainkan pihak-pihak yang serakah mengambil keuntungan. 

"Sehingga, keluarga orang-orang yang telah dinyatakan positif covid-19 harus membeli obat dengan harga mahal," ujar Plt Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso saat dikonfirmasi, Rabu (4/8).

Menurut Sugeng, Polres Jakarta Barat yang menangani kasus tersebut hanya mengenakan wajib lapor kepada Dirut PT. ASA. Alasannya, karena kesehatan . Padahal, saat melakukan penimbunan dan menjualnya dengan harga tinggi, Dirut PT. ASA itu tidak memikirkan pasien-pasien Covid-19. "Apalagi, memikirkan rakyat jelata yang tidak mampu membeli obat dengan harga mahal dan berujung kematian bagi keluarganya yang positif Covid-19," ucap Sugeng.

Dikatakannya, tidak ditahannya Dirut PT. ASA ini bagi IPW sangatlah diskriminatif. Karena Bareskrim Polri yang menangani kasus penjualan obat covid di atas harga eceran tertinggi (HET) saja ditahan. Ke-empat orang itu adalah A, FA, NS dan ER yang hanya pengecer kecil telah ditahan Bareskrim sejak 13 hari lalu. 

Kemudian terkait dengan sikap diskriminatif tersebut, IPW mengingatkan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo akan janjinya dihadapan Komisi III DPR saat fit and proper test calon Kapolri pada 20 Januari 2021. Saat itu, Sigit menegaskan tindakan hukum oleh Polri tidak akan tajam ke bawah tumpul ke atas. 

Oleh karena itu, Sugeng menegaskan, Kapolri harus memerintahkan Kapolres Jakarta Barat untuk bersikap equal. Tentunya dengan menahan Dirut PT. ASA sebagai tersangka penimbun obat yang dampak kerugiannya sangat besar bagi masyarakat. "Dibandingkan empat pedagang eceran yang ditahan Bareskrim Polri," kritik Sugeng. 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement