Rabu 04 Aug 2021 07:35 WIB

Angka Kematian Tinggi, Garut Terapkan PPKM Level 4

Pemerintah pusat memutuskan Kabupaten Garut harus menerapkan PPKM Level 4.

Rep: Bayu Adji P/ Red: Mas Alamil Huda
Pelaksanaan sidang pelanggaran PPKM darurat yang dilaksanakan di posko penegakan hukum bagi pelanggar PPKM darurat yang berlokasi di Simpang Lima, Kecamatan Tarogong Kidul, Kabupaten Garut, Selasa (6/7)
Foto: Diskominfo Garut
Pelaksanaan sidang pelanggaran PPKM darurat yang dilaksanakan di posko penegakan hukum bagi pelanggar PPKM darurat yang berlokasi di Simpang Lima, Kecamatan Tarogong Kidul, Kabupaten Garut, Selasa (6/7)

REPUBLIKA.CO.ID, GARUT -- Kabupaten Garut, Jawa barat, menjadi salah satu daerah di Jawa Barat (Jabar) yang melaksanakan PPKM Level 4 untuk periode 3-9 Agustus. Level PPKM di Kabupaten Garut meningkat, setelah periode sebelumnya melaksanakan PPKM Level 3. 

Sekretaris Daerah Kabupaten Garut, Nurdin Yana, mengatakan, kasus terkonfirmasi positif Covid-19 mengalami penurunan setelah dilakukan PPKM Darurat pada 3 Juli. Tingkat keterisian tempat tidur (bed occupancy rate/BOR) rumah sakit untuk pasien Covid-19 juga jauh menurun dibandingkan masa sebelum PPKM. "Kasus baru kita relatif aman," kata dia, Selasa (3/8).

Berdasarkan data Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Kabupaten Garut per Selasa, total kasus terkonfirmasi berjumlah 23.461 kasus, bertambah 53 kasus dari hari sebelumnya. Dari total kasus itu, 412 orang masih menjalani isolasi mandiri, 149 orang menjalani isolasi di rumah sakit dan tempat isolasi terpusat, 21.776 orang sembuh, dan 1.124 orang meninggal dunia. 

Sementara BOR rumah sakit untuk pasien Covid-19 di Kabupaten Garut berada di angka 19,49 persen. Dari total 739 tempat tidur, hanya 144 unit yang terisi pasien Covid-19.

 

Namun, Nurdin mengatakan, pemerintah pusat memutuskan Kabupaten Garut harus menerapkan PPKM Level 4. Sebab, angka kematian pasien Covid-19 di Kabupaten Garut dinilai tinggi, yaitu di atas 4 persen.

Menurut Nurdin, angka kematian meningkat tinggi kemungkinan disebabkan pelaporan yang terlambat. Ia menilai, kasus kematian di Kabupaten Garut banyak terjadi pada Juni. Berdasarkan catatan Dinas Kesehatan Kabupaten Garut, dari total kasus kematian pasien Covid-19, sekitar 30 persen terjadi pada Juni.

"Mungkin karena laporan terlambat, jadi terlihat banyak di Juli. Itu jadi pemberat kita," kata dia.

Nurdin mengatakan, pihaknya akan tetap melaksanakan PPKM Level 4 sesuai Instruksi Menteri Dalam Negeri (Irmendagri). Namun, dalam PPKM Level 4 tak akan ada penyekatan atau penutupan jalan. 

"Kita akan membuat pos pantau untuk mengawasi penerapan prokes di lapangan," kata dia.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement