Rabu 04 Aug 2021 06:47 WIB

Pengendara Moge Pelaku Tabrakan di Bintaro Jadi Tersangka

Polisi tidak menahan tersangka pengendara moge AS karena masih anak di bawah umur.

Rep: Eva Rianti/ Red: Bilal Ramadhan
Motor yang dikemudikan H (kanan) berhenti di tengah jalan, diduga akan berbelok ke kiri, sebelum sebuah motor gede yang dikemudikan AS menabrak dari belakang di Bintaro, Ahad (1/8).
Foto: tangkapan video di Youtube
Motor yang dikemudikan H (kanan) berhenti di tengah jalan, diduga akan berbelok ke kiri, sebelum sebuah motor gede yang dikemudikan AS menabrak dari belakang di Bintaro, Ahad (1/8).

REPUBLIKA.CO.ID, BINTARO – Polres Tangerang Selatan (Tangsel) menetapkan pengendara motor gede (moge) berinisial AS yang terlibat dalam kecelakaan di Jalan Boulevard Bintaro, Pondok Aren sebagai tersangka. AS telah menjalani sejumlah pemeriksaan atas insiden yang menewaskan seorang pengendara motor matik tersebut.

“Saudara AS sebagai pengendara moge sudah kami tetapkan sebagai tersangka,” ujar Kanit Laka Lantas Polres Tangsel Iptu Nanda Setya Pratama kepada wartawan, Selasa (4/8).

Nanda menjelaskan, polisi telah melakukan penyidikan terhadap kasus tersebut melalui sejumlah barang bukti yang dikumpulkan. Yaitu meliputi satu kamera tersembunyi atau CCTV yang ada di Hotel Santika dan satu CCTV dari pihak pengelola di sekitar tempat kejadian perkara (TKP) di atas Fly Over Permata. Bukti lainnya yakni hasil visum korban dari rumah sakit.

“Dari hasil penyelidikan kami melihat pengendara moge tersebut melaju, kemudian berpindah jalur mengambil jalurnya si pengendara Honda Beat tersebut. Pengendara moge lalai tidak memperhatikan sekeliling ketika melakukan perpindahan lajur,” terangnya.

Atas perbuatannya, AS dikenai Pasal 310 ayat 4 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. AS terbukti melakukan kelalaian dalam berkendara sehingga menyebabkan hilangnya nyawa pengendara lain. “Ancaman penjaranya enam tahun maksimal,” kata dia.

Namun, Nanda melanjutkan, pihaknya tidak melakukan penahanan terhadap AS lantaran masih berstatus anak di bawah umur. Dia menyebut dalam kasus tersebut akan dikedepankan upaya mediasi atau restorative justice.

“Karena statusnya masih anak, bahwa anak yang berhadapan dengan hukum itu punya hak untuk tidak ditahan,” jelasnya.

Kecelakaan nahas itu bermula pada saat AS bersama rekan-rekannya melakukan konvoi aktivitas sunday morning ride (sunmori) pada Ahad (1/8) pagi. Saat melintas di Jalan Boulevard Bintaro, tiba-tiba ada pengendara sepeda motor matik yang dikemudi wanita berinisial H berhenti hendak belok ke sisi kiri. Nahas, motor AS kemudian menabrak motor H hingga terpental.

Usai tertabrak, H mengalami pendarahan di bagian kepala hingga akhirnya meninggal dunia di TKP. Jasad korban dibawa ke RSUP Fatmawati. Sementara AS mengalami luka-luka pada bagian tubuhnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement