Rabu 04 Aug 2021 06:43 WIB

PPKM Level 4 Diperpanjang, Ini Tanggapan Walkot Bekasi

Walkot Bekasi hanya mengikuti kebijakan Ketua Satgas PPKM Jawa-Bali.

Rep: Uji Sukma Medianti/ Red: Bilal Ramadhan
Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi
Foto: Uji Sukma Medianti
Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi

REPUBLIKA.CO.ID, BEKASI -- Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 di wilayah Kota Bekasi diperpanjang hingga 9 Agustus 2021. Wali Kota Bekasi, Rahmat Effendi, mengaku pasrah mengikuti aturan yang ditetapkan pemerintah pusat terhadap wilayahnya tersebut.

"Tentunya sudah menjadi kebijakan ketua PPKM Jawa dan Bali ya kita ikuti saja, yang terpenting kita berusaha," kata Rahmat, kepada wartawan, Selasa (3/8).

Bersamaan dengan penetapan wilayah itu, ia pun kembali menerbitkan Surat Edaran  pada tanggal 03 Agustus 2021 dengan nomor 443.1/1051/SET.COVID-19. Beberapa kegiatan yang melibatkan banyak orang dibatasi dan ditiadakan.

Surat edaran itu merinci agenda yang tak boleh dilakukan warganya selama perpanjangan masa PPKM. "Pelaksanaan kegiatan pada Sektor Non-Esensial memberlakukan 100 persen WFH untuk para pekerjanya, untuk Sektor Esensial (pelayanan publik, keuangan, pasar modal, teknologi informasi dan komunikasi, perhotelan, dan industri orientasi ekspor)," kata surat edaran yang dikeluarkan pada Selasa (3/8).

Untuk sektor kritikal seperti kesehatan, keamanan, penanganan bencana, logistik, transportasi, distribusi, makanan dan minuman, pupuk dan petrokimia, semen dan bahan bangunan, objek vital nasional, proyek strategis nasional, konstruksi, dan utilitas dasar memberlakukan 100 persen kerja dari kantor/work from office (WFO).

Untuk pasar tradisional yang menjual kebutuhan sehari-hari jam operasionalnya dibatasi mulai dari pukul 06.00 sampai dengan 20.00 WIB. "Khusus kegiatan pasar rakyat seperti toko pakaian, toko sepatu, toko emas, dan lain-lain dibatasi hanya sampai dengan pukul 15.00 WIB dengan kapasitas pengunjung 50 persen," terangnya.

Supermarket, toko kelontong, dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari dibatasi jam operasionalnya sampai dengan pukul 20.00 WIB dengan kapasitas pengunjung 50 persen. Sedangkan apotek atau toko obat dapat buka selama 24 jam.

Agen/outlet voucher, barbershop/pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, bengkel kecil, cucian kendaraan diizinkan buka sampai dengan pukul 20.00 WIB.

"Pelaksanaan kegiatan makan/minum di tempat umum (warung makan/warteg/pkl/lapak jajanan) diizinkan buka sampai dengan pukul 20.00 WIB dengan maksimal pengunjung untuk makan di tempat sebanyak 3 orang dan waktu makan dibatasi maksimal 20 menit," terangnya.

Restoran, rumah makan, cafe dengan lokasi yang berada di dalam gedung/toko tertutup baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada puast perbelanjaan hanya menerima delivery dan take away tidak makan di tempat.

Tempat hiburan malam, panti pijat, karaoke, spa, bioskop, arena bermain anak, salon, dan refleksi keluarga masih tidak diperbolehkan beroperasi. "Transportasi umum diberlakukan dengan pengaturan kapasitas pengguna sebanyak 50 persen dengan protokol kesehatan yang ketat. Pelaksanaan resepsi pernikahan selama masa PPKM juga ditiadakan," terangnya.

Diberitakan sebelumnya, Wali Kota Bekasi, Rahmat Effendi, menilai wilayahnya sudah layak masuk ke PPKM level 2. Hal ini ia simpulkan berdasarkan angka kesembuhan yang mencapai 94 persen.

"Kalau dibilang level ya toh kondisi seperti ini, angka ke sembuhannya 94 persen sepertinya ya, level dua itu sudah wajar, gitu," terang Rahmat, Senin (2/8).

Adapun, berdasarkan hasil evaluasi pada 1 Agustus 2021, Bed Occupancy Rate (BOR) Covid-19 di Kota Bekasi sudah turun menjadi 53,57 persen. Dengan angka tersebut, maka standar yang ditetapkan WHO sebesar 60 persen sudah turun.

"Mau level 4, mau level 3, angka kematian kita betul betul sudah turun, positif rate kita juga trackingnya bagus, kasus aktifnya berkurang, kesembuhannya tinggi, RT kita yang hijau semakin banyak," tutur dia.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement