Selasa 03 Aug 2021 22:23 WIB

Bawaslu Jateng Wajibkan Peserta SKPP Sudah Divaksin

SKPP Dasar di Jateng akan diikuti peserta dari 18 kabupaten/kota.

Bawaslu Jateng Wajibkan Peserta SKPP Sudah Divaksin (ilustrasi).
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Bawaslu Jateng Wajibkan Peserta SKPP Sudah Divaksin (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID,SEMARANG -- Badan Pengawas Pemilu Provinsi Jawa Tengah (BawasluJateng) mengharuskan peserta Sekolah Kader Pengawas Partisipatif (SKPP) tingkat dasar yang digelar bersama jajaran Bawaslu 18 kabupaten/kota di Jateng sudah disuntik vaksin COVID-19.

"Dalam pelaksanaan SKPP Dasar nanti harus mengikuti standar prosedur sesuai dengan protokol kesehatan. Salah satunya, peserta disyaratkan sudah melaksanakan vaksinasi minimal dosis pertama," kata Koordinator Divisi Pengawasan dan Hubungan Antarlembaga Bawaslu Provinsi Jateng Anik Sholihatun, di Semarang, Selasa (3/8).

Menurut dia, hal tersebut juga sebagai upaya untuk membantu Pemerintah dalam melaksanakan Program Vaksinasi COVID-19, sebab vaksinasi menjadi salah satu ikhtiar untuk mencegah meluasnya penyebaran Virus Corona.

Ia menjelaskan bahwa SKPP Dasar di Jateng akan diikuti peserta dari 18 kabupaten/kota, dan dibagi ke dalam enam titik lokasi pelaksanaan SKPP.

Terkait dengan jadwal pelaksanaannya, Bawaslu Jateng masih berkoordinasi dengan Bawaslu Republik Indonesia dan juga menunggu perkembangan jumlah kasus COVID-19 di Tanah Air.

Sebagai persiapan pelaksanaan SKPP, Bawaslu Jateng bersama 18 Bawaslu kabupaten/kota menggelar rapat koordinasi secara daring.

Rapat kali ini untuk mendapatkan laporan dari Bawaslu kabupaten/kota terkait persiapan pelaksanaan SKPP terutama terkait dengan situasi dan kondisi perkembangan COVID-19 di masing-masing daerah.

Hingga kini, kabupaten/kota di Jatengmasih dalam status Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 dan 3.

sumber : ANTARA
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement