Selasa 03 Aug 2021 21:58 WIB

Pengadilan Rusia Batasi Kebebasan Sekutu Navalny

Navalny sendiri dihukum 2 tahun 6 bulan penjara

Rep: Lintar Satria/ Red: Nur Aini
 Pada file foto Sabtu 20 Februari 2021 ini, pemimpin oposisi Rusia Alexei Navalny berdiri di dalam sangkar di Pengadilan Distrik Babuskinsky di Moskow, Rusia.
Foto: AP / Alexander Zemlianichenko
Pada file foto Sabtu 20 Februari 2021 ini, pemimpin oposisi Rusia Alexei Navalny berdiri di dalam sangkar di Pengadilan Distrik Babuskinsky di Moskow, Rusia.

REPUBLIKA.CO.ID, MOSKOW -- Pengadilan Rusia memutuskan untuk membatasi salah satu sekutu kritikus Kremlin Alexei Navalny selama 1 setengah tahun. Lyubov Sobol dinyatakan bersalah menghasut orang untuk melanggar peraturan keselamatan Covid-19.

Sobol mengatakan tuduhan terhadapnya sepenuhnya tidak masuk akal dan bermotif politik. Ia didakwa karena menggelar unjuk rasa tanpa izin yang menuntut Navalny dibebaskan dari penjara pada awal tahun ini.

Baca Juga

Di media sosial Twitter, Selasa (3/8) pengacaranya, Vladimir Voronin mengatakan Sobol diperintahkan tetap berada di rumah dari pukul 22.00 hingga 06.00 pagi selama 18 bulan. Ia juga dilarang menghadiri pertemuan besar dan setiap bulan harus melapor ke polisi sebanyak tiga kali.

Sebelumnya Sobol dihukum tahanan rumah. Beberapa sekutu terdekat Navany, termasuk saudaranya diadili atas pelanggaran yang serupa.

Navalny sendiri dihukum 2 tahun enam bulan penjara karena melanggar pembebasan bersyarat kasus penggelapan uang yang menurutnya rekaan pemerintah. Sekutu-sekutu Navalny menuduh pihak berwenang menggunakan hukum untuk membungkam suara oposisi menjelang pemilihan parlemen bulan September mendatang. 

sumber : Reuters
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement