Perpanjangan PPKM, Layanan Kesehatan Harus Diperbaiki

Obat harus tersedia dan dapat dijangkau, oksigen harus diutamakan ke rumah sakit

Selasa , 03 Aug 2021, 15:22 WIB
Perpanjangan PPKM harus dibarengi dengan perbaikan layanan kesehatan. Obat harus tersedia dan dapat dijangkau, oksigen harus diutamakan ke rumah sakit. (ilustrasi)
Perpanjangan PPKM harus dibarengi dengan perbaikan layanan kesehatan. Obat harus tersedia dan dapat dijangkau, oksigen harus diutamakan ke rumah sakit. (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota Komisi IX DPR Saleh Partaonan Daulay mengatakan, perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berlevel harus diikuti dengan pembenahan dalam penerapannya. Salah satunya terkait layanan kesehatan yang harus diperbaiki.

"Jangan lagi ada cerita kelangkaan obat. Obat harus tersedia dan dapat dijangkau. Produksi dan distribusi oksigen ke rumah-rumah sakit harus diutamakan. Harus dipastikan juga ketersediaan oksigen dan alat-alat kesehatan lainnya," ujar Saleh kepada wartawan, Selasa (3/8).

Baca Juga

Perpanjangan PPKM berlevel harus dibarengi dengan penyempurnaan kebijakan. Agar masyarakat patut, tapi aparat keamanan tetap tegas dan humanis selama pelaksanaannya.

Kebijakan ini harus diiringi dengan pemberian bantuan sosial dan subsidi bagi masyarakat yang terdampak. Sebab harus diakui, PPKM membuat perokonomian masyarakat terhambat pergerakannya.

"Jaring pengaman sosial dalam bentuk bansos dan subsidi harus disalurkan secara baik dan tepat sasaran. Daerah-daerah yang memberlakukan kebijakan PPKM harus segera menyalurkan bantuan yang dibutuhkan masyarakat," ujar Saleh.

Selama PPKM, terdapat penurunan jumlah orang yang terpapar Covid-19, diikuti tingkat hunian rumah sakit turun dan orang yang sembuh bertambah. Juga jumlah yang meninggal dunia semakin sedikit.

"Namun perlu dicatat, bahwa perubahan tersebut masih sangat lambat, jumlahnya pun belum terlalu signifikan. Karena itu, pergerakan penularan covid masih tetap mengancam," ujar Ketua Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) DPR itu.