Selasa 03 Aug 2021 13:52 WIB

Kemenhub: Syarat Perjalanan Transportasi tidak Berubah

Empat SE Kemenhub mengenai syarat perjalanan masih berlaku hingga 9 Agustus 2021

Rep: Rahayu Subekti/ Red: Nidia Zuraya
Calon penumpang pesawat menjalani pemeriksaan dokumen kesehatan di Terminal Domestik Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Badung, Bali, Senin (5/7/2021).
Foto: ANTARA FOTO/Fikri Yusuf
Calon penumpang pesawat menjalani pemeriksaan dokumen kesehatan di Terminal Domestik Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Badung, Bali, Senin (5/7/2021).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menegaskan aturan tentang syarat perjalanan transportasi di wilayah PPKM level 1-4 yang dimulai pada 3-9 Agustus 2021 tidak berubah. Juru Bicara Kemenhub Adita Irawati mengtakan syarat perjalanan transportasi masih merujuk pada Surat Edaran Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 16 Tahun 2021 Tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Pada Masa Pandemi Covid-19 yang terbit pada 26 Juli 2021.

“Syarat perjalanan transportasi sesuai SE Satgas bertujuan tetap membatasi aktivitas masyarakat untuk menekan laju peningkatan kasus Covid-19 di Indonesia," kata Adita dalam pernyataan tertulisnya, Selasa (3/8). 

Menindaklanjuti terbitnya SE Satgas Nomor 16 Tahun 2021, Kemenhub telah menerbitkan empat Surat Edaran. Regulasi tersebut tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Darat (SE 56 Tahun 2021) Udara (SE 57 Tahun 2021), Perkeretaapian (SE 58 Tahun 2021) dan Laut (SE 59 Tahun 2021) pada masa pandemi Covid-19.

“Keempat SE Kemenhub masih berlaku hingga 9 Agustus 2021,” tutur Adita.

Adita menjelaskan, secara umum ketentuan yang diatur dalam SE Satgas Nomor 16 Tahun 2021 yang ditindaklanjuti dengan empat SE Kemenhub yaitu pembaguan wilayah disesuaikan dengan Instruksi Mendagri Nomor 24,25, dan 26 Tahun 2021. Terdapat  kategori PPKM berdasarkan Level 1,2,3, dan 4.

Selanjutnya, Adita mengatakan perjalanan orang dalam negeri antar kota atau jarak jauh harus memenuhi beberapa syarat. Syarat untuk kategori PPKM Level 4 dan 3 menggunakan moda transportasi udara wajib menunjukkan kartu vaksin minimal vaksinasi dosis pertama dan surat keterangan hasil negatif tes RT- PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan. 

Lalu moda transportasi laut, darat (menggunakan kendaraan pribadi atau umum), penyeberangan, dan kereta api antarkota di wilayah PPKM level 4 dan 3 wajib menunjukan kartu vaksin minimal vaksinasi dosis pertama dan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2x24 jam atau hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan. 

Sementraa itu, untuk  kategori PPKM Level 2 dan 1 moda transportasi udara wajib menunjukan hasil negatif RT-PCR atau hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan. Sementraa untuk moda transportasi laut, darat (menggunakan kendaraan pribadi atau umum), penyeberangan, dan kereta api antarkota wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2x24 jam atau hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan.

Adita menegaskan, husus perjalanan rutin dengan moda transportasi darat menggunakan kendaraan pribadi atau umum, dan kereta api dalam satu wilayah atau kawasan aglomerasi perkotaan tidak diwajibkan membawa hasil negatif RT PCR atau rapid antigen. "Namun diwajibkan untuk menunjukkan STRP atau surat keterangan perjalanan lainnya," ujar Adita. 

Adita menambahkan, ketentuan menunjukkan kartu vaksin minimal vaksinasi dosis pertama dikecualikan bagi pelaku perjalanan kendaraan logistik dan transportasi barang lainnya. Selain itu, pelaku perjalanan orang dengan usia dibawah 12 tahun dibatasi untuk sementara.

“Selain berisi ketentuan mengenai syarat perjalanan transportasi baik itu jarak jauh atau antarkota maupun di kawasan aglomerasi, keempat SE Kemenhub tersebut juga mengatur pembatasan kapasitas penumpang, dan pemberlakuan jam operasional, proses pengembalian (refund) tiket, dan pengawasan serta pengendalian di lapangan,” ungkap Adita.

Terkait dengan pengaturan pembatasan kapasitas di daerah kategori level 4, untuk moda transportasi darat bagi kendaraan bermotor umum dan kendaraan bermotor perseorangan berupa mobil penumpang maksimal kapasitas 50 persen dari jumlah kapasitas tempat duduk.  Sementara di daerah di luar kategori level 4, maksimal kapasitas adalah 70 persen dari jumlah kapasitas tempat duduk.

Sedangkan untuk angkutan sungai, danau, dan penyeberangan dilakukan pembatasan jumlah penumpang paling banyak 50 persen dari jumlah kapasitas angkut penumpang kapal. Pada moda transportasi udara, untuk pesawat udara kategori jet transport narrow body dan wide body yang digunakan untuk kegiatan angkutan udara niaga berjadwal dalam negeri, sesuai dengan konfigurasi tempat duduk dan pengaturan kursi penumpang berdasarkan karakteristik penumpang, maksimal 70 persen dari kapasitas angkut. 

Untuk moda transportasi perkeretaapian, Adita mengtakan, pengaturan kapasitas angkut penumpang untuk kereta api antarkota maksimum 70 persen. Lalu untuk pengaturan kapasitas angkut penumpang perjalanan rutin atau komuter dalam wilayah atau kawasan aglomerasi seperti KRL aksimum 32 Persen dan maksimum 50 persen untuk Kereta Api Lokal Perkotaan. 

"Untuk moda transportasi laut, pemenuhan pembatasan kapasitas penumpang paling banyak kapasitas 50 persen dari kapasitas total di kapal, pada wilayah kategori level 4," jelas Adita.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement