Senin 02 Aug 2021 20:33 WIB

Kementan Pastikan Izin Usaha Sesuai UUCK Terus Dipermudah

Kementan mengaku konsisten berikan kemudahan izin usaha lewat deregulasi peraturan

webinar Pusat Perlindungan Varietas Tanaman dan Perizinan Pertanian (PVTPP) Kementan yang bertemakan Kemudahan dan Percepatan Pelayanan Berusaha di Sektor Pertanian Pasca Terbitnya UU Cipta Kerja, Senin, (2/8).
Foto: Kementan
webinar Pusat Perlindungan Varietas Tanaman dan Perizinan Pertanian (PVTPP) Kementan yang bertemakan Kemudahan dan Percepatan Pelayanan Berusaha di Sektor Pertanian Pasca Terbitnya UU Cipta Kerja, Senin, (2/8).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sekretaris Jenderal Kementerian Pertanian (Kementan), Kasdi Subagyono memastikan bahwa izin usaha pada sektor pertanian sudah menggunakan pendekatan resiko (Risk Based Approach) sebagai tindak lanjut atas terbitnya UU Cipta Kerja, terutama dalam memberi kemudahan layanan selama pandemi Covid 19.

"Kementan secara konsisten terus meningkatkan kemudahan berusaha dengan cara deregulasi peraturan seperti infrastruktur, aplikasi dan penyederhanaan waktu layanan serta komitmen usaha," ujar Kasdi dalam webinar Pusat Perlindungan Varietas Tanaman dan Perizinan Pertanian (PVTPP) Kementan yang bertemakan Kemudahan dan Percepatan Pelayanan Berusaha di Sektor Pertanian Pasca Terbitnya UU Cipta Kerja, Senin, (2/8).

Menurut Kasdi, kemudahan dan percepatan ini merupakan peluang strategis untuk meningkatkan produksi dalam negeri serta membuka akses layanan terhadap para pelaku usaha yang ingin menanamkan modal dan investasi dalam jumlah yang cukup besar.

"Jadi kita tidak saja pada posisi meningkatkan produktivitas, namun juga kita buka akses seluas luasnya kemudahan untuk berusaha. Artinya keinginan investor untuk menanamkan modal lebih besar lagi bisa kita fasilitasi. Apalagi pertanian adalah sektor yang terbukti tangguh," katanya.

Seperti diketahui bersama, UU Cipta Kerja No 11 tahun 2020 telah mengamanatkan mekanisme penetapan jenis Perizinan Berusaha di Indonesia dengan menggunakan Pendekatan Berbasis Risiko sebagai solusi penyederhanaan proses perizinan dengan tetap menggunakan Sistem OSS.

Disisi lain, Kementan menerbitkan Permentan Nomor 15 tahun 2021 tentang Standar Kegiatan usaha dan produk pada penyelenggaraan perizinan usaha dalam menghindari terjadinya risiko serta memastikan keamanan konsumen pengguna barang/jasa.

"Bahkan secara rutin kami melakukan evaluasi terhadap proses pelayanan yang saat ini berjalan. Kementan juga mengeluarkan Keputusan Menteri Pertanian nomor 759/2020 tentang Tim Reformasi Regulasi Review NSPK Dan Bisnis izin usha serta menetapkan Relaksasi aturan terkait situasi pandemi covid 19," katanya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement