Selasa 03 Aug 2021 05:09 WIB

Saudi Potong Jatah Cuti Karyawan Yang Tidak Vaksinasi

Pengurangan itu akan terus berlaku hingga karyawan bersangkutan divaksinasi.

Rep: Kiki Sakinah/ Red: Esthi Maharani
Vaksinator bersiap menyuntik vaksinasi Covid-19 Pfizer di Arab Saudi.
Foto: AP
Vaksinator bersiap menyuntik vaksinasi Covid-19 Pfizer di Arab Saudi.

IHRAM.CO.ID, JEDDAH -- Kementerian Sumber Daya Manusia dan Pembangunan Sosial memberikan peringatan pengurangan hari cuti kepada seluruh karyawan yang belum divaksinasi, baik di sektor publik, swasta, maupun nirlaba. Pengurangan itu akan terus berlaku hingga karyawan bersangkutan divaksinasi.

Kementerian mengeluarkan pernyataan pada Ahad (1/8) yang mengkonfirmasi peraturan baru itu. Kementerian juga meminta agar semua institusi mengikuti instruksi tersebut.

Penerapan aturan akan dilakukan secara bertahap dimulai dengan mengarahkan mereka untuk bekerja jarak jauh. Namun, jika pekerjaan jarak jauh tidak menguntungkan bagi institusi, paling lambat hingga 9 Agustus, karyawan akan diberikan potongan jatah cuti dari jumlah cuti resmi mereka.

Sedangkan untuk sektor publik, karyawan akan menggunakan hari cuti mereka yang memenuhi syarat sesuai dengan kondisi dan persyaratan yang disetujui secara hukum. Namun, jika persyaratan tersebut tidak terpenuhi atau karyawan tersebut telah kehabisan jatah cuti, maka hari ketidakhadiran harus dikurangi dari sisa cuti biasa atau akan dianggap sebagai cuti yang tidak dibayar.

 

Di sektor swasta dan nirlaba, pemberi kerja akan mengizinkan karyawan yang tidak divaksinasi untuk cuti resmi yang akan dihitung dari cuti tahunan mereka. Jika sisa cuti tahunan habis, karyawan akan diberikan cuti yang tidak dibayar, dan kontrak kerja mereka akan dianggap ditangguhkan selama jangka waktu setelah melebihi 20 hari, kecuali kedua belah pihak setuju sebaliknya.

Dalam kasus perselisihan dengan pekerja, pimpinan harus menangani konsekuensi sesuai dengan prosedur yang disetujui oleh hukum. Karyawan harus diberitahu tentang keputusan yang dikeluarkan dalam hal ini. Namun, kementerian mengatakan bahwa peraturan baru tidak berlaku untuk orang yang dikecualikan dari mengambil vaksin menurut aplikasi Tawakkalna.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement