Wednesday, 15 Syawwal 1445 / 24 April 2024

Wednesday, 15 Syawwal 1445 / 24 April 2024

Sosialisasi Daring, Bea Cukai Kenalkan Regulasi Kepabeanan

Senin 02 Aug 2021 17:02 WIB

Red: Gita Amanda

Bea Cukai di berbagai wilayah kenalkan regulasi kepabeanan terbaru kepada masyarakat lewat sosialisasi secara daring.

Bea Cukai di berbagai wilayah kenalkan regulasi kepabeanan terbaru kepada masyarakat lewat sosialisasi secara daring.

Foto: Bea Cukai
Dengan ini diharapkan masyarakat atau pengguna jasa memahami hak dan kewajiban

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Bea Cukai di berbagai wilayah kenalkan regulasi kepabeanan terbaru kepada masyarakat lewat sosialisasi secara daring. Plt Kepala Subdirektorat Komunikasi dan Publikasi, Hatta Wardhana, mengatakan melalui sosialisasi ini diharapkan masyarakat ataupun pengguna jasa dapat memahami hak dan kewajibannya serta kemudahan yang dapat diterima khususnya terkait prosedur kepabeanan.

Hatta menyebutkan Kantor Bea Cukai yang menggelar sosialisasi kali ini diantaranya Kantor Pusat Bea Cukai, Bea Cukai Bogor, Bea Cukai Pontianak, dan Bea Cukai Bandung. Kantor Pusat Bea Cukai melalui Direktorat Fasilitas Kepabeanan melakukan sosialisasi tentang pemberian insentif fiskal berupa Bea Masuk Ditanggung Pemerintah (BMDTP) kepada industri tertentu yang terdampak pandemi Covid-19 sebagaimana diatur dalam PMK No. 68/PMK.010/2021.

Baca Juga

“Secara garis besar, PMK 68/PMK.010/2021 ini mengatur bahwa BMDTP merupakan fasillitas bea masuk terutang dibayar oleh pemerintah dengan alokasi dana ditetapkan dalam APBN. Kriteria barang dan bahan yang sesuai dengan ketentuan BMDTP adalah belum diproduksi di dalam negeri, sudah diproduksi di dalam negeri tapi tidak sesuai spesifikasi, sudah diproduksi di dalam negeri tapi jumlah tidak mencukupi,” jelas Hatta.

Sosialisasi secara daring juga diadakan Bea Cukai Bogor. Kali ini, Bea Cukai Bogor mengadakan sosialisasi tentang Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Bogor dan MNC Group dengan mengundang narasumber dari Direktorat Fasilitas Kepabeanan Kantor Pusat Bea Cukai.

Kawasan Ekonomi Khusus merupakan kawasan dengan batas tertentu dalam wilayah hukum NKRI yang ditetapkan untuk menyelenggarakan fungsi perekonomian dan memperoleh fasilitas tertentu. Sesuai dengan PP No. 69 tahun 2021, Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo telah menetapkan wilayah Lido sebagai Kawasan Ekonomi Khusus.

“Dengan adanya KEK, pelaku usaha akan mendapatkan beberapa kemudahan baik secara insentif maupun prosedural. Kemudahan insentif antara lain penangguhan bea masuk, tidak dipungut PDRI serta pembebasan cukai sesuai ketentuan undang-undang. Sedangkan aspek prosedural atau non fiskal berupa penggunaan single document PPKEK serta KEK pelayanan kepabeanan mandiri,” tambah Hatta.

Kemudian, lanjut Hatta, Bea Cukai Pontianak menyosialisasikan aplikasi KALOCI kepada pengguna jasa. Aplikasi KALOCI merupakan sebuah inovasi yang diimplementasikan untuk mempercepat pelayanan dan menyederhanakan proses bisnis kepabeanan yang dapat diakses melalui laman bcpontianak.beacukai.go.id. Adapun layanan yang terdapat dalam aplikasi ini antara lain izin bongkar di luar kawasan, izin timbun di luar kawasan, redress manifest, dan buka segel.

Di sisi lain, Bea Cukai Bandung bekerja sama dengan Radio Sonora FM Bandung mengadakan sosialisasi tentang penipuan barang kiriman. Pada kesempatan ini disampaikan beberapa tips agar terhindar dari penipuan, salah satunya jangan pernah mentransfer ke rekening pribadi, karena setiap tagihan atas pungutan negara akan mendapat kode billing dan pembayaran akan masuk langsung ke rekening negara.

  • Komentar 0

Dapatkan Update Berita Republika

BERITA LAINNYA

 
 
 
 
Terpopuler