Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image Indra Gunawan

Ketum PW SEMMI Sumbar angkat Bicara Soal Izin Tambak di Padang Pariaman

Info Terkini | Monday, 02 Aug 2021, 01:20 WIB
Tambak Udang (Foto.Dok.Istimewa)

PADANG -- Terkait persolan izin tambak udang di sepanjang pesisir pantai Padang Pariaman, Ketua Umum Pengurus Wilayah Serikat Mahasiswa Muslim Indonesia Sumatra Barat (PW SEMMI Sumbar) Abdurrahman Meinanda angkat bicara.

"Di bolehkanya tambak udang yang belum memiliki izini usaha itu beroperasi merupakan suatu kelemahan dan keteledoran Pemerintahan Padang Pariaman," katanya, Minggu (1/8/2021).

Ia mengatakan sebelum izin usaha dikeluarkan pihak terkait pemilik tambak belum bisa menjalankan usahanya, seharusnya Dinas Penanaman Modal Padang Pariaman menutup tambak tersebut.

"Seharusnya Dinas Penanaman Modal Padang Pariaman harus mengambil langkah tegas persoalan tambak udang ini, apalagi persoalan sepadan pantai yang dilanggar oleh pembuka usaha tambak udang," ucapnya.

Ia menyampaikan tambak udang sepanjang pesisir pantai tersebut melanggar Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Lingkungan Hidup dan Peraturan Perpres Nomor 73 Tahun 2012 tentang Strategi Nasional Mangrove dan Peraturan Presiden Nomor 51 Tahun 2016 tentang Sepadan Pantai.

"Ini bukan persoalan sepele lagi, sudah jelas berdasarkan pendirian usaha tambak itu melanggar tentang amdal dan sepadan pantai. Namun Pemerintah Padang Pariaman belum mengambillangkah pasti, ini sangat di sayangkan" katanya.

Lebih lanjut ia menyampaikan, Pemerintah Padang Padang harus secepatnya memproses persoalan izin tambak udang di wilayah tersebut.

"Bupati Padang Pariaman harus turun tangan persolan ini, yang saya takuti Dinas Penanaman Modal dan pemilik tambak ada permainan bawah meja," sebutnya.

Reporter: Indra Kampai

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Berita Terkait

 

Tulisan Terpilih


Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image