Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image SUGENG

Puluhan Warga Terdampak Covid-19, Dapat Paket Bansos

Politik | Sunday, 01 Aug 2021, 20:23 WIB
Salah seorang warga terdampak Covid-19 mendapat bansos. (Foto: SG)

JAKARTA – Polres Kepulauan Seribu melalui Polsek Jajaran nya hari ini menyalurkan bantuan sosial berupa beras kepada 89 KK warga terdampak Covid-19 di lima pulau pemukiman.

BACA JUGA: Sudah Vaksin Mau Dapat Casback 10 Juta? Begini Caranya!

Kapolsek Kepulauan Seribu Utara Polres Kepulauan Seribu AKP Asep Romli mengatakan, bantuan sosial berupa beras masing-masing seberat 5Kg dibagikan kepada warga terdampak Covid-19 yang berada di Pulau Panggang, Pulau Kelapa dan Pulau Harapan.

“Kita bagikan secara door to door agar tidak terjadi kerukunan, bantuan sosial ini sebagai upaya Polri membantu warga yang terdampak Covid-19,” kata Asep di Kepulauan Seribu, Minggu (1/8/2021).

BACA JUGA: Tak Perlu Terburu-Buru Bayar Booking! Ini Alasannya

Sementara Kapolsek Kepulauan Seribu Selatan Polres Kepulauan Seribu AKP Wisnu Wardono menjelaskan, pihaknya membagikan bansos kepada 59 KK warga yang terdampak Covid di Pulau Lancang, Pulau Pari dan Pulau Tidung

“Warga terdampak Covid-19 di Pulau Lancang yang kita bagikan sejumlah 11 KK, di Pulau Tidung sejumlah 41 KK dan Pulau Pari 7 KK,” terang Wisnu.

BACA JUGA: Gubernur WH Lepas 10 Ribu Bantuan Paket Sembako

Tercatat, bantuan sosial berupa beras seberat masing-masing 5 Kg yang dibagikan Polsek Jajaran Polres Kepulauan Seribu hari ini sejumlah 89 KK dengan rincian Polsek Kepulauan Seribu Utara 30 KK (Pulau Kelapa 10, Pulau Panggang 15 dan Pulau Harapan 5).

Sedangkan Polsek Kepulauan Seribu Selatan membagikan kepada 59 KK dengan rincian Pulau Lancang 11 KK, Pulau Tidung 41 KK dan Pulau Pari 7 KK.

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Berita Terkait

 

Tulisan Terpilih


Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image