Sabtu 31 Jul 2021 14:04 WIB

Wamenkeu: BSU Bisa Dimanfaatkan untuk Kebutuhan Hidup

Wamenkeu mengatakan penerima manfaatkan BSU untuk kebutuhan hidup masa pandemi

 Wamenkeu Suahasil Nazara (kanan)
Foto: ANTARA/Puspa Perwitasari
Wamenkeu Suahasil Nazara (kanan)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Menteri Keuangan, Suahasil Nazara, mengatakan penerima bantuan subsidi upah (BSU) dapat memanfaatkan insentif tersebut untuk memenuhi kebutuhan hidup di masa pandemi.

"Ini menurut survei bersama Tim Nasional Percepatan Penanggulangan Kemiskinan (TNP2K), BPJS Ketenagakerjaan, Kementerian Ketenagakerjaan, dan Sekretariat Wakil Presiden," ujar Suahasil dalam diskusi daring di Jakarta, Sabtu (31/7).

Baca Juga

Suahasil menyebutkan, survei tersebut dilakukan kepada 1.798 orang di 90 kabupaten/kota di 34 provinsi pada 24 Maret 2021-5 Mei 2021. Selain itu, survei turut menunjukkan bahwa 56,4 persen penerima BSU adalah Pekerja Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) atau pekerja kontrak dan rata-rata memiliki gaji pokok Rp2,9 juta, atau penghasilan keseluruhannya (termasuk tunjangan tetap, tunjangan tidak tetap, lembur, serta tunjangan lain) sebesar Rp3,5 juta.

Kemudian, tambah dia, sebanyak 91,1 persen peserta program tercatat menggunakan bantuan untuk belanja pangan dan hanya 6,9 persen digunakan untuk menabung. Sementara itu, 62 persen peserta penerima mengaku sempat mengalami kesulitan dalam mencukupi kebutuhan sehari-hari di masa awal Covid-19.

"Maka dari itu pada akhirnya BSU ini digunakan untuk memenuhi kebutuhan hidup di masa pandemi," kata Suahasil.

Adapun rata-rata penurunan pendapatan pekerja penerima BSU dibandingkan sebelum pandemi sekitar Rp1,3 juta atau 26,1 persen dari total pendapatan. Di sisi lain, Suahasil menjelaskan, penerima BSU merupakan kelompok masyarakat yang belum menerima program bantuan sosial rutin 25 persen keluarga dengan kondisi sosial ekonomi terbawah, seperti Kartu Prakerja, Program Keluarga Harapan (PKH), hingga kartu sembako.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement