JAKARTA -- Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengatakan, Satuan Tugas Covid-19 hingga di tingkat RT harus mengawasi aktivitas pengunjung di tempat makan, seperti restoran, rumah makan, dan warteg. Pengawasan ini dilakukan setelah pemerintah melakukan penyesuaian PPKM Level 4. "Pengawasannya di tempat-tempat restoran maupun di rumah makan atau warung...
Berita Lainnya