Jumat 30 Jul 2021 12:53 WIB

Penumpang Harian MRT Turun 80 Persen Selama Juli

Hingga kini, MRT Jakarta masih memberlakukan pembatasan jam operasional.

Penumpang berada di dalam kereta MRT di stasiun Bundaran HI, Jakarta. ilustrasi Prayogi/Republika.
Foto: Prayogi/Republika.
Penumpang berada di dalam kereta MRT di stasiun Bundaran HI, Jakarta. ilustrasi Prayogi/Republika.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Jumlah rata-rata penumpang Moda Raya Terpadu (MRT) Jakarta selama Juli 2021 turun 80 persen menjadi 4.450 penumpang per hari, seiring dengan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) sejak 3 Juli 2021. Direktur Utama PT MRT Jakarta (Perseroda) William Sabandar menjelaskan dibandingkan bulan sebelumnya, penumpang harian MRT menurun dari 22.686 orang per hari menjadi 4.450 orang per hari selama Juli.

"Bisa kita lihat dari target kita di angka 40 ribu, jumlah penumpang Juli 4.450, jadi cuma 10 persen dari apa yang kita targetkan," kata William dalam webinar yang diselenggarakan MRT Jakarta secara virtual, di Jakarta, Jumat (30/7).

William menjelaskan MRT melakukan pembatasan penumpang, menutup sementara tiga stasiun, menutup sejumlah akses masuk (entrance), memberlakukan kewajiban Surat Tanda Registrasi Pegawai (STRP) kepada pekerja sektor esensial dan mengubah jam operasional harian. Sejumlah upaya tersebut dilakukan dalam mendukung kebijakan pemerintah selama PPKM Darurat dan PPKM Level 4 dalam rangka memutus penyebaran dan menekan lonjakan kasus aktif Covid-19.

Ada pun selama kewajiban STRP diberlakukan sejak 12 Juli 2021, jumlah penumpang harian MRT paling rendah yakni 491 orang.Jika dihitung selama PPKM Darurat dan PPKM Level 4 diberlakukan pada 3-28 Juli 2021, jumlah penumpang harian menjadi hanya 3.839 orang, dengan total 99.820 penumpang pada periode tersebut.

"Begitu STRP dilakukan, jumlahnya lebih turun lagi. Kita lihat memang STRP berhasil menekan mobilitas dan berhasil menekan jumlah korban baik yang terpapar dan meninggal akibat lonjakan kasus Covid-19," kata William.

Hingga kini, MRT Jakarta masih memberlakukan pembatasan jam operasional, yakni pukul 06.00 WIB sampai 20.30 WIB pada Senin-Jumat dan pukul 06.00-20.00 WIB pada akhir pekan dan hari libur.Jarak antar kereta (headway) pada hari kerja menjadi setiap 10 menit, sementara pada akhir pekan dan hari libur setiap 20 menit.

MRT juga memberlakukan pembatasan jumlah pengguna sebanyak 65 orang per kereta.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement