Kamis 29 Jul 2021 20:13 WIB

Ajak Balita ke Luar Rumah Saat PPKM, Bolehkah?

Risiko kematian balita apabila terpapar Covid-19 cukup besar.

Bolehkah mengajak balita keluar rumah saat PPKM? (ilustrasi)
Foto: republika
Bolehkah mengajak balita keluar rumah saat PPKM? (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Orang tua diminta tidak membawa anak, terutama di bawah usia lima tahun, keluar rumah. Baik itu untuk keperluan menemani berbelanja, apalagi rekreasi, pada masa penyesuaian yang berlangsung hingga 2 Agustus.

Hal tersebut demi mengurangi risiko terkena Covid-19. "Mohon sekali anak-anak tidak diajak ke pasar, tempat umum apalagi rekreasi," kata koordinator Poksi Kesehatan Balita dan Anak Usia Prasekolah, Kementerian Kesehatan, dr Ni Made Diah, dalam sebuah webinar kesehatan, Kamis (29/7).

Ni Made mengatakan, balita terkonfirmasi positif Covid-19 selama pandemi memang hanya sekitar 2,9 persen dari keseluruhan kasus, namun tetap saja risiko kematian mereka cukup besar bila terpapar penyakit akibat infeksi virus SARS-CoV-2 itu. "Jadi mohon lindungi balita kita, jangan sampai tertular," kata dia.

Di sisi lain, balita di Indonesia juga masih dihantui kondisi kesehatan lain yang tak bisa disepelekan. Data dari Riset Kesehatan Dasar (Riskesdas) 2018 menunjukkan sekitar 29,5 persen bayi lahir dalam kondisi prematur. 

Lalu, 7,1 persen bayi dengan berat lahir rendah dan 10 persen bayi terkena diare lalu 2,1 persen mengalami pneumonia. Balita juga menghadapi masalah gizi yakni 16,29 persen dari mereka gizinya kurang, kemudian 27,67 persen mengalami pendek atau berpotensi untuk stunting dan sebanyak 7,44 persen dalam kondisi kurus atau berat badan kurang berdasarkan usianya.

"Kondisi-kondisi ini akan memudahkan balita terkena infeksi. Ini menambah risiko dari kondisi bayi-bayi kita sehingga perlu kita selamatkan, dan yang tidak mengalami risiko ini kita perlu tetap jaga kesehatannya," kata Ni Made.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement