Kamis 29 Jul 2021 20:43 WIB

Rusia Denda Google atas Pelanggaran UU Pelokalan Data

Raksasa digital AS menolak untuk menyimpan data pengguna Rusia di server lokal

Red: Nur Aini
Pengadilan Moskow pada Kamis menjatuhkan denda RUB 3 juta (lebih dari 41.000 dolar AS) terhadap raksasa teknologi Amerika Serikat Google karena melanggar undang-undang tentang pelokalan data.
Pengadilan Moskow pada Kamis menjatuhkan denda RUB 3 juta (lebih dari 41.000 dolar AS) terhadap raksasa teknologi Amerika Serikat Google karena melanggar undang-undang tentang pelokalan data.

 

REPUBLIKA.CO.ID, MOSKOW -- Pengadilan Moskow pada Kamis menjatuhkan denda RUB 3 juta (lebih dari 41.000 dolar AS) terhadap raksasa teknologi Amerika Serikat Google karena melanggar undang-undang tentang pelokalan data.

Baca Juga

Layanan pers pengadilan mengatakan dalam sebuah pernyataan bahwa Google menolak menerapkan undang-undang yang menuntut untuk menyimpan data pengguna Rusia di wilayah negara itu. Sebelumnya, pengadilan Rusia juga menghukum Google karena menolak untuk menghapus informasi terlarang.

Menurut undang-undang yang diadopsi pada 2015 itu, semua perusahaan asing harus menyimpan data pengguna Rusia di server komputer yang terletak di wilayah negara tersebut.

Platform jejaring sosial bisnis LinkedIn pada 2016 dan aplikasi pesan singkat Telegram pada 2018 diblokir di Rusia karena alasan yang sama, namun Telegram kemudian dibebaskan dari pembatasan pada 2020 setelah memenuhi persyaratan.

sumber : https://www.aa.com.tr/id/dunia/rusia-denda-google-lebih-dari-usd41000-atas-pelanggaran-uu-pelokalan-data/2318058
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement