Kamis 29 Jul 2021 18:55 WIB

Anggaran Pandemi dan Karhutla Riau Ditambah Rp 50 miliar

Dana tak terduga Pemrov Riau saat ini tersedia hanya Rp 15 miliar.

Pesawat tempur F-16 dari Skadron Udara 16/Rydder Lanud Roesmin Pekanbaru, terbang diatas lahan yang terbakar di Koto Tuo, Kampar, Riau, Rabu (21/7/2021). Skadron Udara 16/Rydder menemukan lokasi kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) saat melakukan sesi latihan rutin.
Foto: ANTARA/Skadron Udara 16/Rydder Lanud Roe
Pesawat tempur F-16 dari Skadron Udara 16/Rydder Lanud Roesmin Pekanbaru, terbang diatas lahan yang terbakar di Koto Tuo, Kampar, Riau, Rabu (21/7/2021). Skadron Udara 16/Rydder menemukan lokasi kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) saat melakukan sesi latihan rutin.

REPUBLIKA.CO.ID, PEKANBARU -- Pemprov Riau akan menambah dana sebesar Rp 50 miliar untuk mengantisipasi penaganan Covid-19 dan kebakaran hutan dan lahan di daerah itu yang diupayakan berasal dari Anggaran Pendapatan Belanja dan Daerah Perubahan (APBD-P) Riau 2021.

"Anggaran dalam bentuk dana tak terduga ini untuk antisipasi Covid-19, juga untuk penanganan kebakaran hutan dan lahan (Karhutla), sebab titik api sudah muncul di beberapa daerah dan bencana ulah manusia ini sama-sama membahayakan keselamatan masyarakat," kata Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Riau, Indra.

Ancaman pandemi Covid-19 belum tahu kapan berakhir sehingga persediaan dana tak terduga itu dibutuhkan lebih juga untuk mengantisiapasi kebutuhan anggaran termasuk penanganan Karhutla, serta kebutuhan lain yang sifatnya mendesak.

Dana tak terduga Pemrov Riau sekarang yang tersedia hanya Rp 15 miliar dan dana tak terduga sebesar itu dikhawatirkan tidak bisa mencukupi jika terjadi sesuatu yang tidak dinginkan ke depan.

"Ancaman pandemi Covid-19 belum tahu kapan berakhir sehingga persediaan dana tak terduga itu dibutuhkan lebih juga untuk mengantisiapasi kebutuhan anggaran termasuk penanganan Karhutla, serta kebutuhan lain yang sifatnya mendesak, bersamaan dengan itu Riau kini memasuki Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level IV," katanya.

PPKM level IV itu katanya lagi, diterapkan sesuai Surat Gubernur Riau Nomor 440/UM/1951 pada Selasa (27/7), diberlakukan khususnya di Kota Pekanbaru.

Kepala Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik (Diskominfotik) Provinsi Riau, Chairul Riski menyampaikan dikeluarkan surat tersebut dalam rangka menindaklanjuti arahan Menteri Koordinator Perekonomian RI terkait pembahasan penerapan PPKM level IV pada Sabtu (24/7/2021) lalu, dan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 25 Tahun 2021.

"Dalam Inmendagri nomor 25 Tahun 2021 itu tentang PPKM Level IV Covid-19 di wilayah Sumatera, Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara, Maluku dan Papua. Kota Pekanbaru termasuk dalam wilayah Sumatera yang ditetapkan melakukan PPKM level IV," katanya.

Untuk itu, kebijakan yang tercantum dalam Surat Gubernur Riau terkait pelaksanaan PPKM level IV di Kota Pekanbaru di antaranya pertama, kegiatan pada sektor non esensial diberlakukan 100 persen work for home (WFH).

Perbankan, keuangan, sistem pembayaran, teknologi informasi dan komunikasi, perhotelan non penanganan Covid-19, industri orientasi ekspor, sektor pemerintah yang melakukan pelayanan publik diberlakukan 50 persen WFH.

Pada sektor energi, kesehatan, keamanan, dan ketertiban masyarakat, logistik dan transportasi, industri makanan, minuman dan penunjangnya, penanganan bencana, proyek strategi nasional, ulititas dasar (listrik dan air) serta industri pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat sehari-hari diberlakukan 100 persen maksimal staf WFH dengan protokol kesehatan (prokes) yang ketat.

Sedangkan untuk supermarket, pasar tradisional, toko kelontong, swalayan yang menjual kebutuhan masyarakat sehari-hari dibatasi jam operasional hingga pukul 20.00 WIB dengan kapasitas pengunjung 50 persen.

Pada sektor industri ekspor dan penunjang ekspor diberlakukan shift dengan 50 persen dari total pekerja dalam satu shift serta tetap dengan prokes yang ketat. Pelaksanaan kegiatan belajar mengajar sekolah dan perguruan tinggi secara daring atau online dengan pengawasan Dinas Pendidikan sesuai di setiap kewenangan jenjang pendidikan.

"Pelaksanaan kegiatan kontruksi beroperasi 100 persen dengan prokes ketat. Pusat perbelanjaan, mal atau pusat perdagangan tutup kecuali akses apotik, supermarket yang menjual kebutuhan masyarakat sehari-hari serta restauran melayani sistem take away, dan lainnya," kata dia.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement