Jumat 30 Jul 2021 00:16 WIB

Bareskrim Polri Tangkap Delapan Pelaku Pinjol Ilegal

Pinjol berkedok koperasi dengan nama Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Cinta Damai.

Rep: Ali Mansur/ Red: Agus Yulianto
Tersangka dihadirkan saat rilis kasus tindak pidana pinjaman online ilegal di kantor Bareskrim Polri, Jakarta.
Foto: Antara/Galih Pradipta
Tersangka dihadirkan saat rilis kasus tindak pidana pinjaman online ilegal di kantor Bareskrim Polri, Jakarta.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri kembali mengungkap kasus pinjaman online (pinjol) ilegal. Kali ini, Bareskrim menangkap delapan orang pelaku kejahatan teknologi finansial (fintech).

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Ditipideksus) Brigjen Pol Helmy Santika dalam mengatakan, bahwa pengungkapan kali ini adalah pinjol berkedok koperasi dengan nama Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Cinta Damai. Penangkapan para pelaku berawal dari laporan masyarakat yang telah dirugikan oleh kejahatan pinjol.

"ara pelaku ditangkap di tiga lokasi berbeda, yakni dua pelaku ditangkap di Kota Medan Sumatera Utara, berinisial Dea dan Andre, keduanya merupakan penagih utang (debt collector) yang bekerja kepada KSP Cinta Damai," katanya saat konferensi pers secara virtual di Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (29/7).

Seorang pelaku bernama Christopher ditangkap di Tangerang Selatan yang berperan sebagai pemberi perintah kepada debt collector untuk melakukan penagihan kepada peminjam dengan cara-cara mengancam, menistakan dan memfitnah lewat pesan berantai. Berikutnya lima orang pelaku, yakni Elroy, Benedictus, Alfonsius, Sidharta, dan Rizky. Mereka ditangkap di Jakarta Barat adalah operator kartu SIM ponsel.

"Aplikasi Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Cinta Damai fiktif," kata Helmy.

Adapun modus operandi yang dilakukan aplikasi KSP yang berada yang berada di bawah aplikasi pinjaman online Dana Cepat dan aplikasi pinjaman online Meminjam Baru. Termasuk, Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Cinta Damai menawarkan pinjaman uang secara online dengan iming-iming tenor yang panjang dan suku bunga rendah.

Namun, lanjut dia, faktanya tenor dan suku bunga yang dijanjikan tidak sesuai dengan apa yang ditawarkan di muka halaman aplikasi Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Cinta Damai. "Pelaku KSP Cinta Damai ini berafiliasi dengan dengan KSP lainnya, yakni ada KSP Hidup Hijau, KSP Tur Saku, KSP Pulau Bahagia, dan beberapa aplikasi pinjaman online lainnya," kata Helmy.

 

photo
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) merilis cara pelaporan atau pengaduan bagi nasabah yang bermasalah dengan fintech peer to peer lending atau fintech lending. Adapun pengaduan itu berlaku pinjaman online legal dan ilegal. - (istimewa)

 

 

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement