Kamis 29 Jul 2021 15:28 WIB

Kementerian-lembaga Diharap Bahas Solusi Umroh

Kementerian-lembaga Diharap Bahas Solusi Umroh

Rep: Ali Yusuf/ Red: Muhammad Hafil
Ilustrasi Jamaah haji dan umroh pakai masker di masa pandemi covid-19
Foto: Republika
Ilustrasi Jamaah haji dan umroh pakai masker di masa pandemi covid-19

IHRAM.CO.ID,JAKARTA--Komnas Haji dan Umroh meminta pemerintah melalui Kementerian dan Lembaganya membahas kebijakan Arab Saudi yang mengharuskan jamaah Indonesia karantina selama 14 hari. Pemerintah RI harus mengambil sikap mengizinkan rakyatnya berangkat umroh atau tidak.

"Komnas mendorong jajaran pemerintah dari Kemenag, Kemenlu, Kementerian perhubungan, imigrasi, otoritas bandara, kementerian kesehetan dan Satgas Covid 19 serta DPR untuk duuduk bersama menyelesaikan masalah ini," kata Ketua Komnas Haji dan Umrah Mustolih Siradj kepada Republika, kemarin.

Baca Juga

Mustolih mengatakan, persoalan ini memang tidak mudah untuk dipecahkan, karena problem utamanya ada pada persoalan penanganan Covid-19 yang terus mengalami dinamika. Termasuk juga di dalamnya menganai perbedaan soal pengunaan vaksin. Di mana vaksin yang digunakan di Indonesia ternyata tidak diakui oleh otoritas Arab Saudi.

Ia memastikan, harus ada kebijakan yang memberikan win-win solution baik itu bagi jemaah maupun PPIU. Termasuk juga bagaimana pemerintah kita meyakinkan pemerintah Arab Saudi terkait kebijakan vaksinasi.

Karena masuknya Indonesia sebagai negara yang ditanguhkan umrah juga berdampak sangat serius bagi roda perekonomian pelaku usaha di Arab Saudi. Sebab Indonesia menjadi merupakan penyumbang calon umrah terbesar dan dikenal sebagai jamaah yang royal yang memberikan kontribusi pendapatan ekonomi menjanjikan pada musim-musim sebelum pandemi.

Memang sektor umrah penyelenggarannya B to B (buisnes to business) atau murni swasta, berbeda dengan haji yang penyelenggarannya G to G (government to government), akan tetapi tetap saja pemerintah harus bertanggungjawab sebagai pihak yang akan meembrikan izin. Khususnya tanggungjawab terhadap keselamatan warganya.

"Perlu diingat menjalankan ibadah juga bagian dari hak asasi manusia yang dijamin konstitusi dan merupakan hak warga bangsa dan menjadi tanggung jawab negara untuk menjamin pelaksaannnya," katanya.

Menurut catatanya jumlah umrah yang berasal dari Indonesia sebelum pandemi mencapai 1 juta orang. Tentu saja jumlah yang potensial memutar ekonomi Arab Saudi.

"Jadi rugi jika Arab Saudi tidak mengizinkan jamaah umroh Indonesia," katanya.

Memang kata dia, kabar adanya pembukaan penyelanggaraan ibadah umrah oleh pemerintah Arab Saudi Agustus mendatang sebeneranya menjadi kabar gembira bagi kaum muslim di seluruh penjuru dunia. Akan tetapi sekalugis juga berita yang kurang mengembirakan bagi keum muslimin di Indonesia.

 

 

 

 

 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement