Kamis 29 Jul 2021 15:04 WIB

Kabupaten Bekasi Percepat Penyaluran BLT Dana Desa

Percepatan penyaluran BLT ini untuk mencukupi kebutuhan warga selama PPKM Level 4.

Penjabat Bupati Bekasi, Dani Ramdan.
Foto: Dok Pemkab Bekasi
Penjabat Bupati Bekasi, Dani Ramdan.

REPUBLIKA.CO.ID, CIKARANG -- Pemerintah Kabupaten Bekasi, Jawa Barat mempercepat penyaluran Bantuan Langsung Tunai (BLT) yang bersumber dari Dana Desa termin kedua tahun 2021 sebesar Rp 300 ribu kepada setiap penerima manfaat. Penjabat Bupati Bekasi Dani Ramdan mengatakan percepatan penyaluran BLT ini sangat diperlukan masyarakat untuk mencukupi kebutuhan warga di masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4.

"Kita sudah menginstruksikan agar seluruh pemerintah desa segera melakukan penyaluran BLT kepada masyarakat, saya kemarin ikut membagikan langsung ke desa," katanya di Cikarang, Kamis (29/7).

Baca Juga

Dani mengungkapkan percepatan penyaluran bantuan tersebut dikarenakan pencairannya baru sampai pada bulan Juni kemarin. Kabupaten Bekasi mendapat alokasi bantuan senilai Rp 111 miliar untuk program tersebut tahun ini.

Bantuan uang tunai sebesar Rp 300 ribu itu diberikan kepada warga terdampak pandemi Covid-19 di luar penerima bantuan serupa dari pemerintah yang terinput dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Bekasi Ida Farida mengatakan sebanyak 31.015 warga Kabupaten Bekasi telah terdata sebagai keluarga penerima manfaat program ini hingga akhir Desember 2021. Hingga Juli 2021, kata dia, realisasi pencairan anggaran tersebut sudah mencapai Rp 47,43 dari total Rp 111,65 miliar bantuan yang diterima sampai akhir tahun ini.

"Jadi realisasinya sudah hampir 50 persen dan kami pastikan bantuan ini sampai langsung ke warga yang memang berhak untuk menerima," katanya.

Dia menjelaskan bantuan tersebut diberikan langsung oleh Bank BJB kepada penerima sehingga dapat dipastikan tidak ada pemotongan maupun pungutan atas bantuan yang dimaksud. "Kalau ada oknum yang melakukan itu, warga silakan untuk melaporkan, pasti akan ada tindakan tegas kepada siapapun yang melakukan pemotongan," katanya.

Ida juga memastikan akurasi data penerima manfaat program ini. Sebab warga yang berhak mendapatkan alokasi bantuan sudah terlebih dahulu melewati proses identifikasi secara menyeluruh. "Tidak ada data tumpang tindih ataupun dobel karena menerima manfaat program lain. Penerima manfaat program ini di luar data DTKS, juga tidak tercatat sebagai penerima program keluarga harapan serta bantuan Kementerian Sosial lainnya. Data bisa berubah kalau ada warga yang benar-benar belum tersentuh manfaat program manapun," kata dia.

 

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement