Kamis 29 Jul 2021 11:43 WIB

Gantz Pastikan Israel Usut Spyware Pegasus

Israel menanggapi dengan serius tuduhan bahwa spyware digunakan terhadap tokoh publik

Rep: Dwina Agustin/ Red: Esthi Maharani
Spyware (ilustras)
Foto: PxHere
Spyware (ilustras)

IHRAM.CO.ID, PARIS --  Menteri Pertahanan Israel Benny Gantz bertemu Menteri Pertahanan Prancis Florence Parly melakukan pertemuan di Paris sebagian untuk berbagi temuan awal dari penilaian NSO Group, yang menjual spyware Pegasus. Gantz menyatakan negara itu menanggapi dengan serius tuduhan bahwa spyware yang dikembangkan itu digunakan terhadap tokoh-tokoh publik termasuk Presiden Prancis Emmanuel Macron, Rabu (28/7).

Juru bicara pemerintah Prancis mengatakan Parly akan mengambil kesempatan untuk bertanya kepada Gantz tentang yang diketahui pemerintahnya tentang kegiatan NSO. Kasus Pegasus ini dinilai telah muncul sebagai tanggung jawab diplomatik bagi Israel.

Atas permintaan Parly, Gantz mengomentari masalah NSO dan mengatakan kepadanya bahwa Israel menanggapi tuduhan itu dengan serius. "Israel memberikan lisensi dunia maya hanya untuk negara-bangsa dan hanya digunakan untuk kebutuhan menangani terorisme dan kejahatan," kata pernyataan pemerintah Prancis.

Investigasi yang diterbitkan oleh 17 organisasi media, yang dipimpin oleh kelompok jurnalisme nirlaba Forbidden Stories yang berbasis di Paris, mengatakan spyware telah digunakan dan berhasil meretas ponsel milik jurnalis, pejabat pemerintah, dan aktivis hak asasi manusia. Ponsel Macron ada dalam daftar target potensial untuk pengawasan oleh Maroko dan dia telah menyerukan penyelidikan.

 

Israel telah membentuk tim antar kementerian senior untuk menyelidiki tuduhan spyware. Gantz pun mengatakan kepada Parly bahwa perwakilan yang mempelajari masalah tersebut datang ke NSO dan bahwa Israel sedang menyelidiki masalah ini dengan sangat serius.

NSO mengatakan laporan tentang Pegasus penuh dengan asumsi yang salah dan teori yang tidak didukung. Pegasus dimaksudkan hanya untuk digunakan oleh badan intelijen dan penegak hukum pemerintah untuk memerangi terorisme dan kejahatan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement