Kamis 29 Jul 2021 11:40 WIB

Jaktour Tegaskan Dua Karyawan Terlibat Korupsi Sudah Dipecat

Penyalahgunaan dana di Jaktour terjadi pada 2014-2015 dengan kerugian Rp 5,19 miliar.

Rep: Flori Anastasia Sidebang/ Red: Erik Purnama Putra
Logo PT Jakarta Tourisindo (Jaktour).
Foto: Dok Jaktour
Logo PT Jakarta Tourisindo (Jaktour).

REPUBLIKA.CO.ID,  JAKARTA -- Corporate Secretary PT Jakarta Tourisindo (Jaktour), Erik Triadi menanggapi keputusan Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta terkait penetapan dua tersangka dalam kasus dugaan korupsi di Grand Cempaka Resort. Dia menyebut, kasus itu ditemukan dalam audit pada 2015.

Erik menjelaskan, berdasarkan hasil audit tersebut, mengindikasikan terjadinya penyalahgunaan dana yang menyebabkan kerugian negara pada tahun 2014-2015. Ia pun mengungkapkan, kasus itu sudah berlangsung jauh sebelum kepemimpinan direksi saat ini.

"Dan oknum karyawan tersebut sudah lama diberhentikan serta tidak lagi menjadi bagian dari PT Jakarta Tourisindo sejak Juni 2017," kata Erik dalam keterangan tertulis resminya di Jakarta, Kamis (29/7).

Dia menegaskan, perseroan tidak akan menoleransi bila ditemukan adanya tindak pidana korupsi di internal perusahaan. Bahkan, sambung dia, sanksi yang diberikan bisa berupa pemutusan hubungan kerja.

"Perusahaan tidak segan untuk mengakhiri hubungan kerja jika karyawan terbukti bersalah dalam kasus tindak pidana korupsi. Kami menghormati dan mengikuti proses hukum yang berlaku," jelas Erik.

Penyidik Kejati DKI menetapkan dua orang tersangka terkait dugaan tindak pidana korupsi pada unit usaha Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) DKI Jakarta, PT Jaktour berinisial SY dan RI. Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati DKI Jakarta, Ashari Syam mengatakan, RI merupakan General Manager PT Jaktour dan SY menjabat sebagai Chief Accounting PT Jaktour.

Ashari mengungkapkan, penetapan dua tersangka baru itu berdasarkan hasil pengembangan penyidikan dari tersangka sebelumnya berinisial IS. Ashari menjelaskan, para tersangka diduga terlibat tindak pidana korupsi penyalahgunaan keuangan yang berasal dari pembayaran jasa perhotelan instansi pemerintah pada Grand Cempaka Resort & Convention, unit usaha PT Jaktour..

Penetapan tersangka terhadap RI berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Kepala Kejakti DKI Jakarta Nomor:TAP-01/M.1.5/Fd.1/07/2021 tertanggal 28 Juli 2021 dan penyidikannya dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejati DKI Jakarta Nomor: PRIN-1600/M.1/Fd.1/07/2021 tertanggal 28 Juli 2021.

Sementara untuk penetapan tersangka SY tertuang dalam Surat Penetapan Tersangka Kepala Kejati DKI Jakarta Nomor : TAP-02/M.1.5/Fd.1/07/2021 tertanggal 28 Juli 2021 dan penyidikannya dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejati DKI Jakarta Nomor: PRIN-1601/M.1/Fd.1/07/2021 tertanggal 28 Juli 2021.

Ashari mengungkapkan, akibat perbuatan para tersangka negara mengalami kerugian hingga Rp 5.194.790.618 yang dilakukan sejak 2014 hingga Juni 2015. Meski telah ditetapkan sebagai tersangka, penyidik Kejati DKI Jakarta tidak menahan SY dan RI karena pertimbangan keduanya bersikap kooperatif saat menjalani proses penyidikan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement