Kamis 29 Jul 2021 07:31 WIB

Ombudsman Lampung Terima Keluhan Kinerja Satgas Covid-19

Keluhan terbanyak ke Satgas Covid-19 terkait dengan call center

Rep: Mursalin Yasland/ Red: Nashih Nashrullah
Keluhan terbanyak ke Satgas Covid-19 terkait dengan call center. Ilustrasi Satgas Covid-19
Foto: Prayogi/Republika.
Keluhan terbanyak ke Satgas Covid-19 terkait dengan call center. Ilustrasi Satgas Covid-19

REPUBLIKA.CO.ID, BANDAR LAMPUNG – Ombudsman RI Perwakilan Lampung banyak menerima keluhan terkait kinerja pelayanan Satgas Penanganan Covid-19 di Lampung. Keluhan terbanyak tidak adanya dan tidak efektifnya layanan nomor call center Satgas Covid-19. 

Kepala Ombudsman RI Perwakilan Lampung, Nur Rakhman Yusuf, mengatakan berdasarkan hasil konsultasi masyarakat dengan Ombudsman, keluhan terbanyak tidak adanya nomor call center Satgas Covid-19 di kabupaten/kota. Meski beberapa daerah menyediakan namun tidak aktif dan sulit dihubungi masyarakat. 

Baca Juga

Dia mengatakan, tidak adanya nomor call center di beberapa daerah menyulitkan warga meminta bantuan kepada Satgas Covid-19, dan juga nomor call center yang tersedia juga selain sulit dihubungi, juga tidak ada yang aktif, sehingga menghambat penanganan kasus positif Covid-19 di masyarakat. 

“Tidak ada atau tidak aktif, atau tidak respons call center ketika ada pasien terpapar melapor dan meminta bantuan,” kata Nur Rakhman Yusuf dalam keterangan persnya, Rabu (28/7). 

Ombudsman telah menyampaikan kepada masing-masing daerah untuk menyediakan nomor telepon call center Satgas Covid-19 yang mudah dihubungi masyarakat untuk penanganan pasien terpapar Covid-19. Fungsi call center di daerah terlebih di Provinsi Lampung untuk memudahkan penanganan Covid-19 di masyarakat. 

Diantaranya, keberadaan call center sebagai tempat komunikasi masyarakat dengan Satgas Covid-19 dalam hal masalah edukasi penanganan Covid-19,  penanganan pasien isolasi mandiri, dan juga sebagai tempat melaporkan kegiatan yang menyalahi atau melanggar protokol kesehatan. 

Keluhan masyarakat lainnya kepada Ombudsman RI Perwakilan Lampung yakni kurangnya pelayanan petugas puskesmas terhadap keluhan masyarakat dalam hal kontak erat dengan pasien positif.

Menurut Nur Rakhman, masyarakat mengeluhkan pelayanan puskesmas yang menolak permintaan masyarakat untuk melakukan swab dengan melemparkan ke berbagai instansi. 

Ombudsman berharap Satgas Covid-19 dapat membuat call center tidak saja di provinsi, kabupaten, tapi juga samapi ke kelurahan dan desa. Hal tersebut diperlukan, karena penanganan Covid-19 saat ini sangat dibutuhkan masyarakat di desa dan kelurahan. 

Asisten Pemerintah dan Kesejahteraan Rakyat Pemprov Lampung, Qudratul Ikhwan, mengatakan akan menindaklanjuti temuan dari Ombudsman terkait penanganan Satgas Covid-19 di Lampung. Untuk itu, dia berharap Ombudsman dapat merinci daerahnya baik kabupaten/kota yang banyak menerima keluhan dari masyarakat.  

Menurut dia, semua kabupaten/kota sudah menyediakan nomor telepon call center masing-masing poskonya yang siap dihubungi masyarakat terkait dengan komunikasi untuk edukasi ataupun pelayanan penanganan Covid-19. Call center yang tidak aktif, kata dia, akan dikoordinasikan lagi supaya kembali berfungsi.    

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement