Kamis 29 Jul 2021 06:18 WIB

Kronologi dan Buntut TNI AU Injak Kepala Warga di Papua

Kedua pelaku dalam video ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana.

Rep: Ronggo Astungkoro/ Red: Ilham Tirta
Insiden injak kepala yang dilakukan dua personel Lanud JA DImara, Kota Merauke, Provinsi Papua, Senin (26/7).
Foto: Istimewa
Insiden injak kepala yang dilakukan dua personel Lanud JA DImara, Kota Merauke, Provinsi Papua, Senin (26/7).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sebuah video singkat yang menunjukan anggota TNI Angkatan Udara (AU) menginjak kepala seorang warga Papua membuat geram masyarakat. Kepala Staf AU, Marsekal Fadjar Prasetyo pun menyampaikan permintaan maaf kepada korban dan masyarakat Papua atas kejadian di Jalan Raya Mandala-Muli, Merauke pada Senin (26/7), itu.

"Saya selaku KSAU ingin menyampaikan permohonan maaf yang sebesar-besarnya kepada seluruh saudara-saudara kita di Papua, khususnya warga di Merauke, terkhusus lagi kepada korban dan keluarganya," ujar Fadjar lewat video singkat pada Selasa (27/7), malam. Fajar memastikan tindakan kedua anggota itu di luar perintah kedinasan.

Permintaan maaf juga dilayangkan Kepala Dinas Penerangan TNI AU, Marsma Indan Gilang Buldansyah. Menurut dia, kedua oknum itu merupakan anggota Polisi Militer TNI AU Landasan Udara Johannes Abraham (Pomau Lanud JA) Dimara berinisial Serda A dan Prada V. Keduanya kini sudah ditetapkan sebagai tersangka.

"Serda A dan Prada V telah ditetapkan sebagai tersangka tindak kekerasan oleh penyidik, saat ini kedua tersangka menjalani penahanan sementara selama 20 hari untuk kepentingan proses penyidikan selanjutnya," ujar Indan, kemarin.

Dia menerangkan, kejadian tersebut diawali keributan seorang warga yang diduga mabuk dengan seorang pemilik warung. Korban yang merupakan disabilitas diduga memeras penjual bubur ayam, pemilik rumah makan padang, serta sejumlah pelanggannya.

"Kedua anggota berinisiatif melerai keributan dan membawa warga yang membuat keributan tersebut ke luar warung. Namun pada saat mengamankan warga, kedua oknum melakukan tindakan yang dianggap berlebihan terhadap warga," kata Indan.

Kejadian itu direkam oleh salah satu warga yang ada di warung. Dalam video itu, setelah korban dijatuhkan, satu anggota Pomau menahan badan warga dengan lututnya, sementara satu orang menginjak kepalanya.

Direktur Eksekutif Yayasan Keadilan dan Keutuhan Manusia Papua, Theo Hesegem mengaku prihatin dengan kejadian tersebut. Ia menilai tindakan itu tidak manusiawi dan sangat menyakiti keluarga korban dan warga Papua. "Karena dilihat dari kondisi korban sangat tidak normal, namun diperlakukan tidak manusiawi," kata Theo kepada Republika.co.id, Selasa (27/7).

Selian tidak manusiawi, kata dia, tindakan itu tidak terdidik dan bertentangan dengan amanat delapan wajib TNI.  Pihaknya merekomendasikan kedua anggota tersebut segera diproses sesuai hukum yang berlaku. "Saya minta segera diperhentikan dan di pecat tanpa hormat," kata dia.

Atasan dicopot

Panglima TNI, Marsekal Hadi Tjahjanto mengaku marah dengan kejadian itu. Hadi pun memerintahkan KSAU Fadjar mencopot Komandan Lanud JA Dimara dan Komandan Satuan Pomau Lanud JA Dimara. "Saya sudah memerintahkan KSAU untuk mencopot Komandan Lanud dan Komandan Sat POM AU-nya," ujar Hadi, Rabu (28/7/).

Hadi mengungkapkan, keduanya dianggap tidak bisa membina anggotanya dengan baik. Hadi mengaku heran bagaimana dua prajurit itu tidak peka dalam memperlakukan disabilitas. "Kenapa tidak peka memperlakukan disabilitas seperti itu. Itu yang membuat saya marah," ujar Hadi.

Menanggapi itu, Marsekal Fadjar mengaku segera mengganti para komandan itu. “Setelah melakukan evaluasi dan pendalaman, saya akan mengganti Komandan Lanud JA Dimara beserta Komandan Satuan Polisi Militer Lanud JA Dimara,” ujar Fadjar, kemarin.

Fadjar mengatakan, proses hukum terhadap kedua oknum TNI AU itu telah memasuki tahap penyidikan karena keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana. Ia memastikan proses hukum terhadap kekduanya dilakukan dengan transparan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement