Rabu 28 Jul 2021 22:25 WIB

DKI: Salon Hingga Akad Nikah Wajib Sertakan Bukti Vaksinasi

Kegiatan akad nikah di hotel maupun gedung pertemuan dibatasi.

Rep: Flori Sidebang/ Red: Teguh Firmansyah
Tenaga kesehatan menyuntikkan vaksin COVID-19 kepada warga di Stasiun Jakarta Kota, Jakarta, Rabu (28/7/2021). Pemprov DKI Jakarta mencatat per 26 Juli 2021, program vaksinasi COVID-19 untuk pelajar hingga lansia di Ibu Kota sudah menyasar 7,1 juta warga dan sasaran vaksin akan terus bertambah setiap harinya.
Foto: ANTARA/Aprillio Akbar
Tenaga kesehatan menyuntikkan vaksin COVID-19 kepada warga di Stasiun Jakarta Kota, Jakarta, Rabu (28/7/2021). Pemprov DKI Jakarta mencatat per 26 Juli 2021, program vaksinasi COVID-19 untuk pelajar hingga lansia di Ibu Kota sudah menyasar 7,1 juta warga dan sasaran vaksin akan terus bertambah setiap harinya.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengizinkan salon maupun barbershop untuk beroperasi selama perpanjangan PPKM Level 4 hingga tanggal 2 Agustus 2021. Namun, pengunjung dan karyawan wajib memiliki kartu vaksinasi Covid-19.

Hal itu tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif DKI Jakarta Nomor 495 Tahun 2021 tentang Perpanjangan PPKM Level 4 Covid-19 pada Sektor Usaha Pariwisata. Surat tersebut ditandatangani oleh Plt Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) DKI Jakarta, Gumilar Ekalaya pada 26 Juli 2021.

Baca Juga

Berdasarkan SK itu, salon dan barbershop yang boleh beroperasi adalah yang tidak berlokasi di pusat perbelanjaan atau mal. Jam operasionalnya pun dibatasi mulai pukul 10.00-20.00 WIB dan hanya melakukan pelayanan atau perawatan rambut dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat.

"Karyawan dan pengujung diwajibkan sudah melakukan vaksinasi (dibuktikan dengan sertifikat vaksin)," tulis Gumilar seperti dikutip dalam SK tersebut, Rabu (28/7).

Selain di salon, ketentuan yang wajib menyertakan bukti vaksinasi Covid-19 juga berlaku bagi seluruh keluarga, tamu dan petugas yang menghadiri akad nikah, pemberkatan, serta upacara pernikahan selama masa perpanjangan PPKM Level 4. Sedangkan acara resepsi pernikahan masih belum diizinkan.  "Seluruh keluarga, tamu, dan petugas, diwajibkan sudah melakukan vaksinasi dibuktikan dengan sertifikat vaksin," ujarnya.

Dalam SK itu, Gumilar menjelaskan, kegiatan akad nikah, pemberkatan, dan upacara pernikahan di hotel maupun gedung pertemuan yang telah memiliki izin penyelenggaraan juga harus membatasi jumlah tamu yang hadir. Ia menyebut, maksimal 20 persen dari kapasitas ruangan dan tidak boleh lebih dari 30 orang.

Penyelenggara pun tidak boleh mengadakan makan bersama di lokasi acara. Penyediaan makanan hanya diizinkan dalam wadah tertutup dan untuk dibawa pulang.

Sementara itu, pelaksanaan resepsi pernikahan di hotel maupun gedung yang telah memiliki izin penyelenggaran masih ditiadakan sementara. Gumilar menambahkan, bukti vaksinasi Covid-19 sebagai syarat dalam sejumlah kegiatan usaha tersebut merupakan upaya untuk mendorong masyarakat agar melakukan vaksinasi.

"Pemprov DKI ingin mendorong dan mengajak seluruh masyarakst, termasuk pelaku usaha untuk melakukan vaksinasi. Kedepannya diharapkan pembukaan kembali aktivitas-aktivitas usaha dengan ketentuan sudah divaksin," jelas Gumilar.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement