Rabu 28 Jul 2021 20:40 WIB

Realisasi RUU PKS Berada di Pundak Para Legislator

Masih terjadi perbedaan pandangan terkait dengan RUU PKS di legislatif

Masih terjadi perbedaan pandangan terkait dengan RUU PKS di legislatif. Ilustrasi pelecehan seksual
Foto: Antara/Reno Esnir
Masih terjadi perbedaan pandangan terkait dengan RUU PKS di legislatif. Ilustrasi pelecehan seksual

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA— Upaya merealisasikan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual harus menjadi perjuangan bersama dalam rangka mewujudkan negara yang adil dan makmur, serta aman bagi seluruh warga negara. 

"Perjuangan merealisasikan UU Penghapusan Kekerasan Seksual saat ini berada di pundak dan menjadi tanggung jawab para legislator dari seluruh partai yang ada di parlemen," kata Wakil Ketua MPR RI, Lestari Moerdijat, saat membuka diskusi daring bertema RUU Penghapusan Kekerasan Seksual (Mewujudkan Kebijakan Berbasis Bukti dalam Proses Legislasi) yang digelar Forum Diskusi Denpasar 12, Rabu (28/7). 

Baca Juga

Menurut Lestari, kehadiran UU Penghapusan Kekerasan Seksual (UU PKS) merupakan salah satu cara negara ini memberi tempat yang layak terhadap nilai-nilai kemanusiaan bagi anak bangsa. 

Mewujudkan UU PKS, jelas Rerie, sapaan akrab Lestari, juga merupakan bagian dari perjuangan bangsa ini untuk mewujudkan cita-cita kemerdekaan yang paripurna. 

Anggota Majelis Tinggi Partai NasDem itu berharap, para legislator di gedung parlemen menggunakan semua saluran politik yang ada dalam mengatasi berbagai hambatan dan menghilangkan sekat-sekat golongan, untuk membangun political will yang kuat mewujudkan UU PKS. 

Wakil Ketua Badan Legislatif DPR RI, Willy Aditya, mengungkapkan, yang terjadi dalam pembahasan RUU PKS saat ini adalah benturan ideologi dan cara pandang dari sejumlah pihak. 

Pihak- pihak yang berbeda pandangan itu, jelas Willy, sama-sama beralasan ingin memuliakan perempuan dan anak. 

Namun, jelasnya, masih ada pihak-pihak yang mempersoalkan sejumlah terminologi dan aspek sosial budaya dalam pasal-pasal RUU PKS tersebut. 

Willy berharap sejumlah perspektif yang berbeda dalam pembahasan RUU PKS dapat diatasi lewat dialog yang intensif dan fakta-fakta di lapangan terkait maraknya kekerasan seksual secara digital misalnya yang meningkat 300 persen, diharapkan membuka mata sejumlah pihak yang menentang kehadiran UU PKS ini.  

"Mudah-mudahan pada 18 Agustus 2021, Baleg bisa mempresentasikan naskah RUU PKS yang telah disusun dan UU PKS bisa menjadi hadiah bagi bangsa ini pada peringatan Hari Ibu tahun ini," ujar Willy. 

Anggota Majelis Musyawarah Jaringan KUPI (Kongres Ulama Perempuan Indonesia), Nur Rofiah, mengungkapkan Islam sebagai satu sistem ajaran memiliki landasan moral yang mengacu pada nilai dan prinsip kebajikan universal seperti keadilan, kemanusiaan, kemaslahatan, untuk menyempurnakan akhlak mulia manusia, termasuk pada perempuan. 

Karena itu, ujarnya, hasil Musyawarah KUPI..

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement