Rabu 28 Jul 2021 12:21 WIB

Kekerasan di Merauke, Senator Minta TNI AU Tegakkan Hukum

Filep Wamafma mengkritisi TNI AU menangani masalah di warung yang wewenang polisi.

Rep: Antara/ Red: Erik Purnama Putra
Insiden injak kepala yang dilakukan dua personel Lanud JA DImara, Kota Merauke, Provinsi Papua, Senin (26/7).
Foto: Istimewa
Insiden injak kepala yang dilakukan dua personel Lanud JA DImara, Kota Merauke, Provinsi Papua, Senin (26/7).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota DPD Filep Wamafma mendesak TNI Angkatan Udara (AU) menelusuri secara mendalam terkait tindak kekerasan yang dilakukan prajurit Lanud JA Dimara terhadap seorang warga sipil di Kota Merauke, Provinsi Papua pada Senin (26/7).

"Saya mendesak TNI AU maupun tim penyidik menelusuri secara mendalam dalam upaya penegakan hukum yang adil dan bermartabat," kata Filep saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu (28/7).

Peristiwa yang terjadi di warung makan tersebut terekam dalam sebuah video dan viral di media sosial. Filep mengutuk keras tindakan oknum TNI AU tersebut. Hal itu karena tindakannya tidak berperikemanusiaan dan membuktikan masih ada oknum anggota TNI maupun aparat keamanan di Papua belum memahami wawasan kebangsaan.

Dia khawatir apabila persoalan tersebut tidak diselesaikan dengan adil dan bermartabat akan menambah ketidakpercayaan rakyat terhadap komitmen pemerintah dan negara dalam penanganan persoalan di Papua secara damai dan bijaksana.

 

"Saya meminta adanya proses penegakan hukum segera dengan keputusan hukum yang adil tanpa tebang pilih. Setiap pelaku pelanggar hukum harus ditindak dengan tegas agar dapat memberikan efek jera," kata Filep.

Dia mengkritisi beberapa hal ganjil yang terjadi pada peristiwa tersebut. Pertama, bagaimana mungkin dua oknum anggota TNI AU dengan status sebagai Provos menjemput korban di rumah makan.

"Hal ini tidak masuk dalam logika mana pun. Sebagai seorang politikus dan akademisi, saya menilai hal ini tidak masuk akal, apa sesungguhnya tugas dan fungsi Provos jika hanya kasus soal makan dan soal perdebatan di rumah makan tetapi melakukan penjemputan paksa dan tindakan main hakim sendiri," ujar Filep.

Kedua, menurut dia, tempat kejadian perkara di warung makan, dalam penanganan peristiwa yang berkaitan dengan tindak pidana umum maupun tindak pidana tertentu diatur dalam undang-undang, yang diberikan wewenang adalah kepolisian.

Senator asal Papua Barat itu menegaskan bahwa pihaknya sudah serin gmengingatkan Panglima TNI maupun Kapolri untuk menghentikan kekerasan dan segala tindakan yang tidak sesuai dengan perikemanusiaan terhadap warga Papua.

Karena itu, dia berharap, penanganan persoalan di Papua selalu mengedepankan dialog damai dan penerapan empat pilar kebangsaan sehingga kehidupan rakyat di Papua dapat harmonis dalam bingkai NKRI.

"Sebagus apa pun kebijakan pemerintah yang diberikan kepada Papua, tetapi sepanjang cara pandang pemerintah, TNI, dan Polri terhadap orang Papua semacam itu, tentu akan mencederai kebijakan-kebijakan yang dibuat Presiden Joko Widodo dan jajarannya di tanah Papua," katanya.

Karena itu,Filep berharap institusi TNI maupun Polridi Papua tidak kembali melakukan tindakan-tindakan rasis dan tidak berperikemanusiaan kepada orang asli Papua.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement