Rabu 28 Jul 2021 07:37 WIB

KAI Kurangi Jumlah Perjalanan Kereta Hingga 40 Persen

Selama PPKM, penumpang KA menurun sebesar 79 persen

Rep: Rahayu Subekti/ Red: Nur Aini
Sejumlah penumpang kereta berjalan membawa koper di Stasiun Pasar Senen, Jakarta, Kamis (8/7). PT Kereta Api Indonesia (Persero) atau KAI memastikan akan mendukung kebijakan pemerintah selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4. Salah satunya mengenai pembatasan kapasitas penumpang.
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Sejumlah penumpang kereta berjalan membawa koper di Stasiun Pasar Senen, Jakarta, Kamis (8/7). PT Kereta Api Indonesia (Persero) atau KAI memastikan akan mendukung kebijakan pemerintah selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4. Salah satunya mengenai pembatasan kapasitas penumpang.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- PT Kereta Api Indonesia (Persero) atau KAI memastikan akan mendukung kebijakan pemerintah selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4. Salah satunya mengenai pembatasan kapasitas penumpang. 

"Untuk membatasi mobilitas, KAI mengurangi jumlah perjalanan KA sebanyak 40 persen," kata Joni dalam pernyataan tertulisnya, Selasa (27/7). 

Baca Juga

Dia mengatakan perjalanan KA dikurangi dari rata-rata 348 perjalanan KA jarak jauh dan lokal pada Juni 2021 menjadi sebanyak 208 KA per hari pada periode 3-25 Juli 2021. Selama periode PPKM, Joni mengatakan penumpang KA juga mengalami penurunan sebesar 79 persen dibanding Juni 2021. 

KAI mencatat pada 3-25 Juli 2021, rata-rata penumpang jarak jauh dan lokal mencapai 18.423 penumpang per hari. Angka tersebut menujukkan penurunan jika dibanding Juni 2021 sebanyak 86.514 pelanggan.

 

“KAI mendukung pembatasan mobilitas di masyarakat melalui transportasi kereta api untuk meminimalisir penyebaran Covid-19 yang kasusnya tengah menanjak,” ujar Joni.

Dalam mengoperasikan Kereta Api di masa PPKM Darurat dan PPKM Level 4 tersebut, KAI tetap mengacu pada ketentuan pemerintah yaitu SE Kemenhub No 42 Tahun 2021 dan SE Kemenhub Nomor 50 Tahun 202. Begitu juga dengan SE Kemenhub Nomor 54 Tahun 2021.

Seluruh proses verifikasi dokumen yang menjadi persyaratan untuk bepergian menggunakan Kereta Api selalu diperiksa secara teliti dan cermat oleh petugas di stasiun. "Kami berterima kasih atas kerjasama seluruh pelanggan KAI yang telah mematuhi berbagai persyaratan naik Kereta Api pada masa PPKM Darurat dan PPKM Level 4," ungkap Joni.

Pada pelaksanaan PPKM Darurat dan PPKM Level 4 sejak 3-25 Juli 2021, KAI mencatat mayoritas calon pelanggan yang ditolak berangkat dikarenakan tidak memiliki kartu vaksin sebanyak 10.865 calon penumpang. Lalu yang tidak membawa Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) atau sejenisnya sebanyak 6.408 calon pelanggan dan tidak membawa hasil negatif RT-PCR atau Rapid Test Antigen sebanyak 3.663 calon pelanggan. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement