Rabu 28 Jul 2021 06:46 WIB

BEM UI Desak PP 75/2021 tentang Statuta UI Dicabut 

Mahasiswa menemukan sejumlah hal yang patut dipertanyakan.

Rep: Mimi Kartika/ Red: Gilang Akbar Prambadi
Universitas Indonesia (UI).
Foto: Humas UI
Universitas Indonesia (UI).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Badan Ekskutif Mahasiswa Universitas Indonesia (BEM UI) Leon Alvinda Putra mendesak Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 75 Tahun 2021 tentang Statuta UI yang disahkan Presiden Joko Widodo pada 2 Juli 2021 segera dicabut. Sebab, dia menilai, penyusunan statuta baru ini tidak melibatkan mahasiswa sebagai salah satu pemangku kepentingan di lingkungan kampus. 

"Intinya kita sama-sama dorong untuk dicabut statuta baru ini," ujar Leon saat dikonfirmasi republika.co.id, Selasa (27/7). 

Dia tidak menolak atas keinginan beberapa pihak untuk merevisi Statuta UI. Namun, apabila statuta UI akan direvisi, dia berharap mahasiswa dilibatkan dalam penyusunannya. 

Leon menegaskan, penyusunan perubahan Statuta UI harus melibatkan semua unsur pemangku kepentingan kampus. Sehingga nantinya Statuta UI dapat diterima sebagai kesepakatan bersama semua pihak yang terlibat di UI, seperti guru besar, senat akademik, dosen, tenaga pendidikan, dan mahasiswa, demi kemajuan kampus. 

Menurut Leon, sejak 2020 lalu, majelis wali amanat (MWA) unsur mahasiswa telah mengkaji sejumlah rekomendasi dalam Statuta UI setelah menerima informasi rencana statuta akan direvisi. Beberapa usulan juga telah disampaikan mahasiswa. 

Dia mengatakan, terakhir kabar dari MWA menyebutkan, unsur mahasiswa mengenai revisi Statuta UI saat rapat pada 23 September 2020. Namun, setelah itu tak ada kabar lagi, tidak tahu mana yang disahkan dan tidak tahu saran mana dari mahasiswa yang disepakati, sampai PP Nomor 75/2021 keluar. 

Leon memaparkan, ada empat saran dari mahasiswa yang telah disampaikan. Pertama, hak mahasiswa mendapatkan akses informasi dan berpartisipasi untuk pembuatan maupun evaluasi kebijakan kampus yang berdampak signifikan kepada mahasiswa, seperti kenaikan biaya pendidikan atau uang kuliah tunggal (UKT). 

Kedua, penambahan jumlah majelis wali amanat unsur mahasiswa dari satu orang menjadi dua orang, yang terdiri dari satu mahasiswa sarjana dan satu mahasiswa pascasarjana. Namun, dalam Statuta UI yang baru tidak ada penambahan jumlah MWA unsur mahasiswa. 

Leon justru menemukan perubahan ketentuan MWA unsur masyarakat pada Statuta UI baru. Terdapat penghapusan frasa "serta bukan anggota partai politik" yang ada pada statuta lama, pada statuta baru justru ditambahkan frasa "mempunyai kemampuan menjaga membangun hubungan baik antara pemerintah, masyarakat, dan UI serta tidak memiliki konflik yang dapat merugikan UI. 

"Jadi ketua partai misalnya, jika suatu saat MWA unsur masyarakat namun partainya penguasa maka boleh, karena mungkin dianggap tidak memiliki konflik kepentingan yang merugikan UI karena sebagai penguasa. Ini mungkin implikasi yang terjadi dalam jangka panjang," kata Leon. 

Ketiga, mahasiwa menegaskan rektor tidak boleh rangkap jabatan dengan penambahan ketentuan jabatan yang tidak boleh dirangkap oleh rektor adalah komisaris, wakil komisaris, direktur, wakil direktur, dan/atau jabatan yang setara dengan jabatan tersebut. Namun, pada Statuta UI yang baru justru memperbolehkan rektor rangkap jabatan sebagai komisaris. 

Keempat, mahasiswa menyoroti kurang sesuainya jenis pengelompokan pendapatan UI menurut PP Nomor 68 Tahun 2013 dengan PSAK 45. Leon menambahkan, ketika UI sebagai lembaga pendidikan berhasil menjadi jalan masuk kepentingan tertentu sejumlah pihak melalui statuta, maka giliran universitas lain tinggal menunggu waktu. 

"Jika ini dibiarkan saya rasa universitas-universitas perguruan tinggi negeri lain yang ada di Indonesia tinggal siap-siap menunggu waktu statutanya akan diobrak-abrik seperti ini," kata Leon. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement