Rabu 28 Jul 2021 00:37 WIB

Warga Dimbau Bungkus Makanan dan Tak Lama Makan di Warung

Tidak Mungkin Setiap Warung Makan Dihadirkan Petugas Keamanan demi cegah Covid-19

Rep: Flori Sidebang / Red: Muhammad Subarkah
Penjual membungkus makanan untuk dibagikan kepada warga yang membutuhkan di Rumah Makan Wartegan, Ampera, Jakarta, Senin (26/7). Pemerintah memperpanjang PPKM level 4 hingga 2 Agustus 2021 dan terdapat beberapa perubahan aturan salah satunya yaitu warung makan diperbolehkan buka dengan protokol kesehatan yang ketat sampai dengan pukul 20.00 dan waktu makan untuk setiap pengunjung 20 menit.Prayogi/Republika.
Foto: Prayogi/Republika.
Penjual membungkus makanan untuk dibagikan kepada warga yang membutuhkan di Rumah Makan Wartegan, Ampera, Jakarta, Senin (26/7). Pemerintah memperpanjang PPKM level 4 hingga 2 Agustus 2021 dan terdapat beberapa perubahan aturan salah satunya yaitu warung makan diperbolehkan buka dengan protokol kesehatan yang ketat sampai dengan pukul 20.00 dan waktu makan untuk setiap pengunjung 20 menit.Prayogi/Republika.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengaku, pengawasan terhadap aturan layanan makan di tempat (dine in) selama masa perpanjangan PPKM Level 4 tidak dapat melibatkan aparat keamanan di masing-masing rumah makan, termasuk warteg. Menurut dia, dalam pelaksanaan kebijakan itu, diperlukan kesadaran dan kerja sama dari seluruh masyarakat.

"Tidak mungkin setiap warung makan dihadirkan petugas, kita ini kan bekerjasama. Jadi butuh yang namanya kesadaran, jadi melawan pandemi covid ini butuh kerjasama yang baik," kata Ariza di Balai Kota Jakarta, Selasa (27/7).

 

Meski tidak dapat mengawasi setiap rumah makan, dia menyebut, aparat gabungan dari Satpol PP, dan TNI-Polri akan tetap melakukan patroli. Sehingga pengawasan dilaksanakan secara menyeluruh di berbagai lokasi di Ibu Kota. 

 

Selain itu, Ariza juga mengimbau kepada masyarakat agar sebisa mungkin memanfaatkan layanan pesan antar. "Kalau bisa ya makan, take away pesan antar di rumah masing-masing. Kalau terpaksa makan di rumah makan ya tidak berlama-lama," ujarnya. 

 

Dia juga menambahkan, aturan itu diambil agar masyarakat tidak berlama-lama saat berada di warung makan. Sehingga dapat mencegah potensi terjadinya penularan virus corona. 

 

"Kebijakan ini diambil tidak ada pilihan, dengan maksud bahwa kebijakan ini diambil untuk memastikan masyarakat agar tidak berlama-lama di rumah makan di warteg, supaya tidak dapat menimbulkan penularan," jelas dia.

 

Sebelumnya, hal senada juga disampaikan oleh Gubernur DKI Jakarta Anies Rasyid Baswedan. Menurut dia, aturan yang membatasi waktu makan di tempat selama 20 menit hanyalah salah satu upaya pencegahan penularan virus corona. 

 

"Ini adalah usaha untuk mencegah penularan. Jadi intinya makan secukupnya, jangan nongkrong, lalu pulang," kata Anies di Jakarta Pusat, Selasa (27/7). 

 

Sebab, ia menjelaskan, penggunaan masker dan kegiatan makan merupakan dua hal yang tidak bisa dilakukan secara bersamaan. Sehingga saat makan, masker yang digunakan harus dilepaskan terlebih dahulu.  

 

"Karena makan dan (menggunakan) masker itu enggak bisa jadi satu. Bisa enggak pakai masker dan makan? Enggak bisa. Masker dan makan itu tidak pernah bisa disatukan," jelasnya. 

 

"Saya pengen lihat kalau ada inovasi, tapi belum ada. Karena itu, ketika lepas masker, enggak usah dimenitin, ya sesebentar mungkin," imbuhnya.

 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement