Selasa 27 Jul 2021 16:40 WIB

Anggota DPRD Kota Bandung Minta Judi Togel Ditindak Tegas

Belakangan ini di Kota Bandung banyak terjadi perjudian togel.

Rep: Arie Lukihardianti/ Red: Agus Yulianto
Judi togel (ilustrasi)
Foto: Antara
Judi togel (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Pemerintah dan aparat penegak hukum di Bandung diminta tegas dalam menindak perjudian undian nomor (togel). Apalagi, dalam situasi pandemi Covid 19 ini, praktik haram tersebut rawan mengundang kerumunan di antara pelakunya.

Menurut Anggota DPRD Kota Bandung, Andri Rusmana, kepolisian harus lebih tegas dengan segera menindak perjudian tersebut. Apalagi, belakangan ini di Kota Bandung banyak terjadi perjudian togel.

"Ini masalah serius, bisa merusak generasi bangsa. Apalagi kondisi sedang terpuruk seperti ini," ujar Andri kepada wartawan, Selasa (27/7). 

Andri menilai, seharusnya di tengah pandemi ini masyarakat berintrospeksi dengan tidak berbuat kemaksiatan. "Harusnya kita banyak berdoa dan bertobat, agar pandemi ini segera berakhir," katanya.

Oleh karena itu, Andri kembali meminta, aparat penegak hukum agar lebih serius dalam menangani persoalan ini. "Semoga bisa segera diselesaikan persoalan judi togel di Kota Bandung. Semoga ada keseriusan dalam menumpas segala bentuk kemaksiatan di Kota Bandung," katanya.

Sementara menurut Pemerhati sosial dan kebijakan publik, Yayat Sudrajat, hingga saat ini praktik tersebut terus berlangsung dan terkesan tidak bisa disentuh aparat penegak hukum.

Selain online, kata Yayat, parahnya lagi judi togel tersebut digelar secara offline di lapak-lapak judi sehingga mengundang kerumunan orang. "Padahal sekarang ini kan kita dihantui pandemi virus korona," katanya.

Yayat mengatakan, dengan dalih apapun, judi togel ini adalah tindakan pidana. Jadi, tak boleh dibiarkan oleh aparat penegak hukum.

Yayat pun merujuk pasal 27 ayat (2) dan pasal 45 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik yang menegaskan bahwa setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan informasi bermuatan judi dapat dipidana penjara maksimal 6 tahun atau denda Rp1 miliar. 

"Banyaknya judi togel ini terlihat dari kritik dan keluhan yang disampaikan masyarakat," katanya. 

 

 

Advertisement
Berita Terkait
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement