JAKARTA—Dewan Guru Besar Universitas Indonesia (DGB UI) menilai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 75 Tahun 2021 tentang Statuta UI yang menggantikan PP Nomor 68 Tahun 2013 cacat formil. Berdasarkan hasil Rapat Pleno DGB UI pada Jumat (23/7) lalu, disepakati sikap Dewan Guru Besar memutuskan adanya kecatatan pada pembentukan PP 75/2021. Ketua DGB...
Berita Lainnya