Selasa 27 Jul 2021 00:50 WIB

Penggunaan Ruang ICU di Kabupaten Bogor Mulai Turun

Bupati Bogor mengatakan BOR ICU hingga Senin siang kemarin 88,75 persen.

Satgas Penanganan COVID-19 Kabupaten Bogor, Jawa Barat mencatat jumlah penggunaan ruang perawatan intensif atau ICU mulai mengalami penurunan jika dibandingkan dengan sepekan terakhir. (Foto: Bupati Bogor Ade Munawaroh Yasin)
Foto: Shabrina zakaria
Satgas Penanganan COVID-19 Kabupaten Bogor, Jawa Barat mencatat jumlah penggunaan ruang perawatan intensif atau ICU mulai mengalami penurunan jika dibandingkan dengan sepekan terakhir. (Foto: Bupati Bogor Ade Munawaroh Yasin)

REPUBLIKA.CO.ID, BOGOR -- Satgas Penanganan COVID-19 Kabupaten Bogor, Jawa Barat mencatat jumlah penggunaan ruang perawatan intensif atau ICU mulai mengalami penurunan jika dibandingkan dengan sepekan terakhir. "Sampai tadi siang jam 12.00 WIB jumlah BOR (Bed Occupancy Ratio) ICU 88,75 persen," ungkap Bupati Bogor Ade Yasin di Cibinong, Bogor, Senin (26/7).

Dia mengatakan angka keterisian tempat tidur ICU itu mengalami penurunan jika dibandingkan dengan angka keterisian sepekan terakhir yang masih di atas 89 persen dari total ketersediaan 160 tempat tidur (TT) ICU khusus pasien COVID-19. Ketua Satgas Penanganan COVID-19 Kabupaten Bogor itu, juga mencatat ada penurunan pada jumlah keterisian tempat tidur rumah sakit (RS) khusus pasien COVID-19, yakni menjadi 77,51 persen.

Baca Juga

Sebab, pada pekan lalu keterisian tempat tidur RS khusus pasien COVID-19 masih di atas angka 84 persen dari total ketersediaan 2.023 tempat tidur. Ade Yasin menyebutkan penurunan tingkat keterisian tempat tidur juga terjadi di dua pusat isolasi pasien COVID-19 milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor.

Di Cibogo, pada pekan lalu terisi 12 tempat tidur dari total 60 tempat tidur, saat ini hanya terisi tujuh tempat tidur. Lalu, di Kemang pada pekan lalu terisi 56 tempat tidur dari total 84 tempat tidur, saat ini terisi 37 tempat tidur.

Ia berharap, kondisi penanganan COVID-19 di Kabupaten Bogor terus membaik, sehingga pemerintah bisa melakukan sejumlah pelonggaran pada peraturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM). Sebab, ia menyadari bahwa ketatnya peraturan PPKM akan memengaruhi kondisi perekonomian daerah karena serba terbatasnya mobilitas masyarakat.

"Adanya kebijakan pembatasan sosial berskala besar dan pembatasan kegiatan masyarakat, berdampak pada turunnya aktivitas produksi barang dan jasa terutama yang bertumpu pada sektor ekonomi sekunder dan tersier," ujarnya.

 

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement