Senin 26 Jul 2021 21:46 WIB

Gibran: Ada Pelonggaran Pembatasan Bukan Berarti Euforia

Wali Kota Surakarta meminta masyarakat tak euforia karena adanya pelonggaran PPKM.

Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka
Foto: MOHAMMAD AYUDHA/ANTARA FOTO
Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka

REPUBLIKA.CO.ID, SOLO -- Wali Kota Surakarta, Gibran Rakabuming Raka, mengatakan adanya pelonggaran atas sejumlah pembatasan yang sempat diterapkan selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) bukan berarti harus disambut dengan euforia masyarakat. Gibran mengingatkan warga Solo untuk tetap disiplin protokol kesehatan.

"Angkanya (kasus Covid-19, red.) ini belum turun. Makanya, nanti sewaktu ada pelonggaran untuk protokol kesehatan terus dijaga," katanya di Solo, Senin (26/7).

Baca Juga

Gibran mengatakan, pelonggaran yang dilakukan oleh Pemerintah Kota Surakarta akan sesuai dengan aturan dari pemerintah pusat. "Sesuai dengan Inmen (Instruksi Menteri Dalam Negeri, red.) pokoknya, tidak ada yang saya ubah," katanya.

Sebelumnya, pada Instruksi Mendagri terkait perpanjangan PPKM level 4 dan 3 itu terbit dengan Nomor 24 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4 dan Level 3 Covid-19 di Wilayah Jawa dan Bali. Terkait dengan jumlah kasus Covid-19 di Kota Solo hingga hari ini secara kumulatif mencapai angka 22.246 kasus. 

Angka ini bertambah sebanyak 235 kasus dibandingkan dengan hari sebelumnya yang mencapai 21.911 kasus. Satgas Penanganan Covid-19 Kota Surakarta mencatat untuk angka sembuh per hari ini sebanyak 575 orang, namun ada 10 pasien Covid-19 yang meninggal dunia.

Mengenai pertambahan kasus tersebut, Gibran mengakui masih banyak kendala yang dihadapi di lapangan. "Kendala ya banyak, sama seperti kota-kota lain. Angkanya masih fluktuatif, tetapi kami senang banyak warga yang mendukung dan patuh. Apalagi kemarin kesembuhannya juga banyak, kepatuhan sudah mulai meningkat. Selain itu, kesadaran diri untuk mau divaksin juga tinggi, (capaian vaksin, red.) di Solo sudah 64 persen," katanya.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement