Ahad 25 Jul 2021 17:00 WIB

Kemenperin Pastikan, Industri Taat Prokes Saat PPKM Darurat

Perusahaan industri yang memiliki izin IOMKI wajib melapor secara berkala.

Rep: Dedy Darmawan Nasution/ Red: Fuji Pratiwi
Menteri Perindustrian, Agus Gumiwang Kartasasmita. Kemenperin memastikan pelaku industri taat protokol kesehatan.
Foto: BNPB Indonesia
Menteri Perindustrian, Agus Gumiwang Kartasasmita. Kemenperin memastikan pelaku industri taat protokol kesehatan.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah fokus melakukan upaya percepatan penanganan dan pengendalian pandemi Covid-19 di Tanah Air. Selain menjalankan kebijakan di bidang kesehatan, secara beriringan pemerintah juga membangkitkan kembali ekonomi nasional demi kesejahteraan masyarakat.

"Kementerian Perindustrian terus memastikan perusahaan industri dan perusahaan kawasan industri tetap menerapkan protokol kesehatan secara ketat dan disiplin," kata Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita di Jakarta, Sabtu (24/7).

Baca Juga

Guna mencapai sasaran tersebut, Kemenperim menerbitkan Surat Edaran Menteri Perindustrian Nomor 3 Tahun 2021 tentangOperasional dan Mobilitas Kegiatan Industri pada Masa Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Covid-19. Surat edaran ini dimaksudkan sebagai pedoman bagi perusahaan industri dan perusahaan kawasan industri dalam melaksanakan operasional dan mobilitasnya, terutama di tengah Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) darurat saat ini.

"Kami bertekad mewujudkan percepatan penanganan dan pengendalian pandemi Covid-19 di lingkungan perusahaan industri dan perusahaan kawasan industri," kata Agus.

Sebab, terjaminnya produktivitas di sektor industri, akan memenuhi kebutuhan pasar dan serapan tenaga kerja tetap terjaga.

Adapun beberapa poin penting dalam SE Menperin ini, di antaranya seluruh pekerja harus menerapkan protokol kesehatan di area pabrik atau perusahaan, yang mencakup 6M. Yakni, memakai masker dengan benar, mencuci tangan dengan sabun dan air mengalir atau cairan disinfektan, menjaga jarak, menjauhi dan mencegah terjadinya kerumunan. Kemudian menghindari makan bersama, serta mengurangi pergerakan yang tidak berhubungan langsung dengan aktivitas pekerjaan.

Selanjutnya, perusahaan industri dan perusahaan kawasan industri yang telah memiliki izin operasional dan mobilitas kegiatan industri (IOMKI) wajib menyampaikan laporan pelaksanaan operasional dan mobilitas kegiatan industri secara berkala, yakni dua kali dalam satu minggu pada hari Rabu dan Sabtu sampai pukul 23.59. Pelaporan ini dilakukan secara elektronik melalui portal Sistem Informasi Industri Nasional/SIINas.

"Selain itu, perusahaan agar bisa bekerja sama dengan bidang kesehatan setempat untuk penanganan apabila ada karyawan yang tertular atau pelaksanaan vaksinasi bagi karyawan. Kemudian perusahaan juga perlu menyediakan ruangan isolasi mandiri bagi karyawan yang terkonfirmasi positif Covid-19," tutur Agus.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement